HukumNews

Eks Bupati Aceh Tamiang divonis bebas

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Eks Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan kawan-kawan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas kasus dugaan korupsi penguasaan lahan yang menjeratnya.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman didampingi Hakim Anggota masing-masing Ani Hartati dan R Deddy saat sidang pembaca putusan, Selasa (27/2/2024) kemarin.

Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Mursil dkk terkait dugaan korupsi penguasaan lahan dan persertifikatan tanah ke PT Desa Jaya Alur Meranti tak memenuhi syarat.

“Mengadili penipuan Mursil tidak terbukti secara sah dan dibenarkan sebagaimana dakwaan akuntansi umum dan membebaskan penipuan dari seluruh dakwaannya,” ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Selain Mursil, dua terdakwa lainnya yang bebas yakni Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti, T Yusni serta pengurus, T Rusli.

Sebelumnya, dalam kasus ini jaksa menuntut Mursil dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara Yusni, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan Rusli 9 tahun 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pengurus PT Desa Jaya, T Rusli mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Meranti pada 2009 silam.

Pengajuan ini dilakukan untuk mendapat pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Karena tanah tersebut merupakan tanah negara, Rusli dengan dibantu Mursil yang kala itu menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah sertifikat keluar pada 5 Juni 2009, selang beberapa hari kemudian Pemkab Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada Rusli atas tanah tersebut seharga Rp 6,4 miliar.

Melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dalam sejak 1988 hingga sekarang, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki hak atas dan atau perizinan dalam menjalankan usaha perkebunan.

Selain Mursil, jaksa juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti, T Yusni dan T Rusli sebagai penerima ganti rugi lahan untuk kepentingan umum.

Shares: