News

Janjikan Bisa Masuk Polisi, Polda Aceh Tangkap TNI Gadungan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (2/12/2020). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh menangkap dua pria berinisial NZ dan AA. Keduanya merupakan pelaku penipuan dengan modus bisa meloloskan orang masuk bintara Polri.

NZ ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 di Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sedangkan AA ditangkap pada Senin, 30 November 2020 di Kota Banda Aceh, Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apryono menuturkan, kedua pelaku tersebut merupakan warga Aceh, namun sementara ini tinggal di Sumatera Utara. Untuk meyakinkan korban, pelaku NZ bahkan mengaku sebagai anggota TNI.

“Modusnya, NZ mengaku anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel bisa mengurus masuk bintara polri dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Ery dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (2/12/2020).

Ery menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Desember 2017 silam. Namun, korban baru melapor ke pihak kepolisian pada Oktober 2020.

Polisi menduga, korban enggan membuat laporan saat itu karena masih memberi kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diterima.

“Mungkin saat itu masih terjadi lobi-lobi agar uang tersebut dikembalikan oleh pelaku kepada korban, namun setelah ditunggu, mungkin tak ada niat baik pelaku,” ujar Ery.

Kata Ery, aksi penipuan ini bermula saat korban bernama Suwandi menyampaikan keinginannya memasukkan anak menjadi bintara Polri kepada salah seorang warga bernama Hamdani.

Pada 15 Desember 2017, kata Ery, korban bersama Hamdani dipertemukan oleh AA dengan NZ yang belakangan diketahui TNI gadungan. Pertemuan berlangsung di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

“Di situ terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku, pelaku meminta korban mengirim uang ke rekeningnya sebesar Rp 183 juta,” sebut Ery.

Ery merincikan, uang sebesar Rp 183 juta tersebut dikirim secara per tahap oleh korban kepada pelaku AA. Lalu, AA mengirimkan kepada NZ sebesar Rp 160 juta, sehingga sisa yang dipegang AA Rp 23 juta

“Pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut Ery.

Editor: dani

Shares: