News

Jika ada praktik politik uang, segera laporkan ke Sentra Gakkumdu Banda Aceh!

Masyarakat Aceh diingatkan tentang bahaya politik uang
Ilustrasi uang. (Foto: JPNN)

POPULARITAS.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banda Aceh kini gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait Pemilihan Umum (Pemilu).

Anti politik uang adalah salah satu hal yang difokuskan. Dimana, petugas Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh dan jajaran menempelkan stiker imbauan larangan politik uang, Sabtu (13/1/2024).

Untuk diketahui, petugas Sentra Gakkumdu ini terdiri dari gabungan aparat keamanan dan lembaga lain yang berkaitan dengan pemilu, yakni kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu.

Sosialisasi dan imbauan berupa penempelan stiker anti politik uang ini dilakukan di rumah-rumah warga, warung kopi serta dalam kawasan pemukiman.

“Sosialisasi dan edukasi tentang “Politik Uang Jelang Pemilu 2024″ dilakukan di perumahan warga dan tempat keramaian lain yang ada di Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh sekaligus aparat yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Minggu (14/1/2024).

Fadillah menjelaskan, larangan politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (I) huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Karena itu, masyarakat diharapkan agar sadar hukum dan patuh terhadap aturan tersebut. Selain itu, diharapkan agar masyarakat segera melapor ke petugas jika melihat adanya praktik politik uang.

“Masyarakat bisa melapor ke Sentra Gakumdu Polresta Banda Aceh. Lawan politik uang dalam bentuk apapun agar mewujudkan demokrasi yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

Shares: