News

Kejari Panggil Bupati Aceh Utara Soal Pembangunan Waduk Krueng Keureuto

POPULARITAS.COM – Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati memanggil Bupati Aceh Utara untuk mempertanyakan pembangunan waduk Krueng Keureuto yang sempat tertunda.

Pertemuan antara Kejari Aceh Utara dan Bupati turut dihadiri pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dandim 0103, Waka Polres Aceh Utara, Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan, KKP Pengadaan Tanah Bendungan Keureuto, PPK Bendungan Keureuto, dan pihak Proyek Pembangunan Bendungan Keureuto.

Pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak itu berlangsung tertutup di ruang pertemuan Kejaksaan Aceh Utara, pada Senin (9/8/2021).

“Setelah kita ketahui bahwa proyek pembangunan Bendungan Keureuto itu sempat tertunda dua tahun. Semua pimpinan Aceh Utara yang hadir saat ini untuk membahas pembangunan yang sempat tertunda itu,” kata Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, kepada Popularitas.com usai pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu alasan mereka terkendala akibat sejumlah orang yang menuntut hak atau pembayaran atas ganti rugi, yang hingga saat ini belum dibayarkan ke sejumlah penuntut tersebut.

“Disatu pihak permasalahan daftar nominatif yang akan diberikan ganti rugi BPN Aceh Utara belum menyelesaikannya, namun di rapat pertama katanya sudah selesai, maka dalam waktu ini kita meminta BPN segera menyelesaikan nominatif ganti rugi tanaman, yang ada di wilayah bendungan Keureuto, agar tidak lagi menghalangi proyek bendungan pembangunan,” ujar Kajari.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pembangunan proyek bendungan Keureuto itu hingga selesai yang diperkirakan akan rampung pada tahun 2023.

“Semoga tidak ada kendala lagi dalam pembangunan proyek ini, pembangunannya hanya dua persen lagi. Maka kita harap agar BPN dalam minggu ini dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman warga yang di garap di tanah pemerintah tersebut,” ucapnya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa nominal yang akan dibayarkan sebab badan pertanahan belum memfinalkan daftar nominatif harga. Hasil pemantauan Kajari menyebutkan, pembangunan sudah di mulai dikerjakan sejak dua hari terakhir.

“Punya waktu hanya 30 hari untuk menyelesaikan daftar harga tanaman yang ditanam di lahan seluas 42 hektare, maka kita dorong agar segera selesai. Jika semuanya sudah selesai maka nominal ganti rugi tersebut akan langsung mentransfer ke rekening pemilik tanaman yang ditanam di lahan pemerintah itu,” sebutnya.

Sementara itu Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, enggan berkomentar banyak terkait terhambatnya proyek pembangunan bendungan Keureuto tersebut, dia hanya menjawab bahwa dirinya menghormati proses hukum.

“Kita menghargai proses hukum itu yang pertama,  yang kedua proyek ini bukan milik saya, milik Negara dan hasilnya untuk masyarakat. Apa saja yang dibicarakan di ruang itu tanya saja humas jangan tanya ke saya,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: