HukumNews

Kejati Aceh tuntut mati 26 terdakwa narkoba

Kejati Aceh : Kami mohon maaf kalau masih ada oknum jaksa ‘nakal’
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar. Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut pidana mati terhadap 26 terdakwa kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juli 2023 di daerah ujung barat Sumatra itu.

“Pada periode Januari-Juli 2023, Kejati Aceh telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika,” kata Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar dalam konferensi pers di kejaksaan setempat, Banda Aceh, Sabtu (22/7/2023).

Secara keseluruhan, kata Bambang, kejaksaan telah menerima 105 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara narkotika pada periode yang sama. Dari jumlah ini, 84 perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dari jumlah itu, 80 perkara sudah dilakukan Tahap II dan sisa ada empat perkara,” sebut Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Bambang juga mengatakan, dalam melaksanakan program Restorative Justice (RJ), Kejati Aceh telah menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ia menjelaskan bahwa program RJ adalah program unggulan Jaksa Agung yang harus dijalankan di semua jajaran. Untuk Aceh sendiri, program ini telah berjalan sukses.

“Alhamdulillah untuk Aceh kami tidak mengalami kesulitan, di semester 1 ada 106 perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan RJ, ini berkat dukungan masyarakat,” ungkapnya.

Bambang menambahkan kasus-kasus yang bisa dihentikan melalui RJ adalah tindak pidana ringan, seperti kasus penganiayaan, KDRT, penadahan, pencurian, penipuan hingga narkotika.

“Untuk kasus narkotika bisa dilakukan RJ karena ancamannya 1 tahun, ini bagi yang menghisap hanya sekali pakai, jadi mereka bisa di-RJ dan selanjutnya direhab,” pungkasnya.

Shares: