News

Komnas PA: Jangan Eksploitasi Anak dalam Unjuk Rasa

Arist Merdeka Sirait. (Foto: Fajar Online)

POPULARITAS.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Melibatkan anak dalam demonstrasi merupakan tindakan eksploitasi.

Ketua Komisi nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, dalam sejumlah aksi menolak UU Cipta Kerja ditemukan fakta bahwa ribuan anak ikut dalam demo. Di DKI Jakarta aparat mengamankan ratusan demonstran berstatus pelajar.

Demikian juga di Medan, Makassar, Bandung, Pontianak, Pematangsiantar, Jawa Timur, dan Batam. Para siswa terlibat dalam demonstrasi untuk berbuat kericuhan.

“Memprihatinkan anak-anak berstatus pelajar tersebut disinyalir didatangkan dari berbagai daerah untuk saling lempar dengan aparat keamanan dalam aksi demonstrasi untuk menciptakan situasi memanas dan gaduh,” ujar Arist seperti dilansir laman Okezone.com, Kamis (15/10/2020).

Banyak anak yang diamankan aparat kepolisian sebelum sampai pada arena domonstrasi mengaku bahwa mereka dikerahkan melalui sistem pesan berantai menggunakan media sosial. Mereka juga tidak tahu apa yang diperjuangkan.

“Kami hanya diperintahkan berkumpul di satu tempat lalu disediakan kendaraan dan ada juga yang harus berjuang menumpang truk secara berantai,” jelasnya.

Dari fakta-fakta tersebut sangat jelas bahwa anak secara sistemik sengaja diorganisasi secara terukur dilibatkan atau dieksploitasi secara politik untuk kepentingan dan tujuan kelompok tertentu.

“Sudah tidak terbantahkan lagi bahwa anak-anak sengaja dihadirkan dalam aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja untuk tujuan dan kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.

Arist meminta semua pihak tidak melibatkan anak dalam kegiatan-kegiatan politik, demonstrasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebab menggerakan anak dalam kegiatan politik yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan mereka adalah bentuk kekerasan dan eksploitasi politik serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Editor: dani

Shares: