HeadlineHukum

Kongsi bisnis berujung petaka

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) didampingi Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah (kiri) dan Kasubnit Jatanras, Aiptu Mukhlis (kanan) saat konferensi pers di markas kepolisian setempat, Selasa (30/1/2024). Foto: Hafiz Erzansyah/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Tragis benar nasib Fajarullah (25). Lelaki itu ditemukan tewas bersimbah darah, Senin (29/1/2024). Tubuhnya tergeletak tak jauh dari lokasi tempatnya berusaha kios ponsel di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak cepat, tak kurang dari 10 jam, jajaran Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Muhammad Riski Virnanda alias MRV (22). Pemuda yang diketahui beralamat di Gampong Ateuk Jawo itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Fajarullah.

“Motifnya sakit hati atas perlakuan korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (30/1/2024) kepada popularitas.com 

Jadi, sambung Kompol Fadillah, pelaku dan korban ini saling kenal. Keduanya berkongsi bisnis dalam usaha kios ponsel. Dari pengakuan dan keterangan MRV, dirinya merasa kesal sebab korban tak membayarkan hak-haknya selama ini.

MRV dan Fajarullah dua tahun lalu membuat komitmen kongsi usaha kios ponsel. Kesepakatan keduanya bagi hasil dari laba keuntungan bisnis tersebut. Nah, menurut pelaku, korban selama ini tak penuhi janjinya, sebut Fadillah.

Jenazah korban saat dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Senin (29/1/2024). (Polresta Banda Aceh)

Karna kesal atas perlakuan korban yang ingkar penuhi janjinya, pelaku kerap ambil uang dari usaha tersebut, jumlahnya bervariasi, rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, dan total uang yang sudah diambil pelaku jumlahnya capai Rp80 juta.

Seluruh uang yang diambil MRV, digunakannya untuk keperluan harian. Hal ini pun sebenarnya diketahui korban, namun Fajarullah tidak mempersoalkan masalah itu. Dari keterangan saksi, korban mengetahui bahwa MRV kerap ambil uang dari usaha mereka selama ini. Sehingga total uang yang sudah diambil Riski capai Rp80 juta.

“Pelaku sendiri akui dan benarkan dirinya ada mengambil uang dari kios tersebut,” ungkap Fadillah.

Buntut persoalan muncul ketika Fajarullah menagih uang pengambilan MRV Selama ini di kios usaha mereka. Sebab, korban saat itu hendak menikah dan membutuhkan biaya. Nah, berawal dari sinilah yang berpuncak pada kemarahan Riski. “Dia tidak terima di tagih uangnya oleh korban,” ujarnya.

Sejak korban menagih-nagih uang tersebut, kemudian terbersit niat jahat MRV untuk membunuh rekan kerjanya.

Pantau aktivitas korban sebelum membunuh

Malam itu, sesaat sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap rekan kerjanya itu, MRV sempat memantau aktivitas Fajarullah. Siang harinya, bahkan pelaku sempat bekerja di kios tersebut.

Pelaku yang menyewa mobil rental, sempat memarkirkan kenderaannya selama dua jam yang jaraknya tak jauh dari lokasi. Hingga mendapatkan kesempatan, MRV melakukan aksi kejinya, membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau. Pagi itu, dini hari, pelaku menghabisi nyawa rekan kerjanya.

Masih menurut Kompol Fadillah, saat MRV habisi nyawa Fajarullah, salah satu rekan korban, Basir yang merupakan saksi sempat mendengar terikan minta tolong. Tapi, begitu dia tiba di lokasi, hanya mendapatkan tubuh sejawatnya itu telah tersungkur berlumuran darah.

Untuk kasus pembunuhan tersebut, sambung Kompol Fadillah, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kini, MRV harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh. Barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit mobil masih diamankan untuk penyelidikan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Shares: