News

KPK Dalami Proses Seleksi Jabatan di Kemenag

Benarkah Sekda Aceh dan Kadishub di panggil KPK?

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa tiga orang dari panitia seleksi (Pansel) jabatan Kemenag, Senin, 1 April 2019.

Mereka yang diperiksa adalah Wakil Ketua Pansel Mohammad Farid Wadjdi, Sekretaris Pansel Iwan Kurniawan, dan anggota Pansel Yennie Poetri. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

“Tiga saksi yang diperiksa tersebut didalami yang terkait dengan bagaimana proses pengisian jabatan di Kementerian Agama. Jadi tahapan-tahapannya dan kemudian apa yang terjadi pada saat pengisian jabatan itu tentu kami dalami lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 April 2019.

Menurut Febri, KPK menemukan kejanggalan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. Kejanggalan itu menyangkut terpilihnya dua tersangka kasus ini, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, sebagai pejabat Kemenag di wilayah Jawa Timur.

“Penyidik sekarang sedang fokus pada proses seleksinya bagaimana, untuk melihat secara lebih rinci. Karena underline transaksi dalam kasus ini adalah diduga terkait dengan proses seleksi tersebut,” kata dia.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua Haris dan Muafaq.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.*

Sumber: Kompas.com

Shares: