BANDA ACEH (popularitas.com) – Kuasa Hukum Munirwan, keuchik (kepala desa) yang beberapa waktu lalu kasusnya menyita perhatian publik soal benih padi IF8, mengatakan PT Bumides Nisami yang dikelola Munirwan merupakan unit usaha dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Keuntungan dari peredaran benih padi jenis IF8 yang belakangan dianggap ilegal, dikembalikan kepada gampong dengan persentase yang sudah disepakati dalam rapat bersama.
Ketua Tim Pengacara Munirwan, Muhammad Reza membantah klaim Menteri Pertanian maupun Kepolisian Daerah Aceh, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang sebelumnya mengatakan Munirwan bukan petani, melainkan pengusaha yang memperoleh keuntungan pribadi dari hasil peredaran benih pada jenis IF8.
“Munirwan memang menjadi Direktur Utama dalam akta PT Bumides Nisami. Tapi perusahaan ini merupakan unit usaha milik BUMG Meunasah Rayeuk,” ungkapnya, Rabu, 7 Agustus 2019.
Reza mengatakan, Munirwan diberikan kuasa dari masyarakat untuk membentuk unit usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Pembentukan perusahaan dilakukan setelah Gampong Meunasah Rayeuk mendapat tawaran bantuan pinjaman dana dari sebuah bank. Namun bantuan baru dapat diberikan jika gampong yang bersangkutan membentuk sebuah unit usaha.
Pembentukan unit usaha berbadan hukum sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 20015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran.
Di Pasal 7 dan 8 Bab III Bagian Kesatu disebutkan bahwa BUMDes dapat membentuk unit-unit usaha yang berbadan hukum yang bentuknya meliputi Perseroan Terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro.
Belakangan pemberian bantuan pinjaman dibatalkan karena ada persyaratan susulan yang diberikan bank tidak dapat dipenuhi. Sehingga perusahaan yang dibentuk pada awal 2019 beserta rekeningnya digunakan untuk proses pembayaran dari pesanan benih padi dari desa-desa lainnya. Alasannya, bank asal rekening yang terdaftar diperusahaan lebih mudah diakses perangkat desa-desa pemesan benih padi yang berada di daerah pedalaman.
Menurut Reza, pernyataan Menteri Pertanian dianggap sebagai penyesatan yang dapat membentuk opini negatif publik kepada Keuchik Munirwan.
“Dia (Mentan) jangan asal menyampaikan pernyataan yang membentuk opini lain masyarakat yang seolah-olah Munirwan ini adalah penjahat. Kalau bukan karena mau dibantu sama bank itu, sampai sekarang mungkin tidak ada PT itu. Karena sebelum ada PT, proses peredarannya sudah lebih dulu berjalan atas nama BUMG Meunasah Rayeuk langsung,” ujarnya.
Menurut Reza, bukti PT Bumides Nisami adalah unit usaha milik BUMG terlihat dari jajaran direksi yang tercantum didalam akta notaris perusahaan. Selain Munirwan sebagai Kepala Keuchik, direksi perusahaan juga terdiri dari Camat Nisam dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau P3MD, Kabupaten Aceh Utara.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Mentan untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Keuchik Munirwan.
“Kami meminta Mentan mencabut pernyataannya dan minta maaf kepada Keuchik Munirwan karena telah memberikan data yang tidak sesuai kepada publik,” pungkasnya. (ASM)