News

LBH Ansor: Komisi I DPRK Aceh Tamiang berhak usulkan penerima bantuan Baitul Mal

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga

POPULARITAS.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga mengatakan bahwa tindakan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, mengusulkan nama – nama masyarakat penerima bantuan dari Baitul Mal setempat, tidak melanggar hukum.

“Baitul Mal itu mitranya komisi I DPRK Aceh Tamiang. Jika ada program bantuan dari Baitulmal, kemudian Komisi I turut serta mengusulkan nama – nama masyarakat penerima bantuan tersebut, dimana salahnya?. Tindakan itu kan tidak melanggar hukum,” jelas Ajie Lingga kepada popularitas.com, Kamis (2/11/2023).

Ajie menyampaikan hal itu menanggapi perihal 900 paket bantuan fakir miskin yang nama-nama penerimanya diusulkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Baitul Mal setempat.

Ajie menyayangkan adanya sikap anggota DPRK lainnya di luar Komisi I DPRK setempat yang mempersoalkan usulan itu, hingga menimbulkan dampak negatif terhadap lembaga tersebut.

Sehingga, Ajie menilai bahwa anggota DPRK yang protes tersebut tidak memahami tupoksi kerja didalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Aceh Tamiang.

“Bila ada yang protes bukan dari anggota komisi I DPRK Aceh Tamiang, saya menilai sikap itu bentuk ketidak paham tupoksi kerjanya. Dan masing-masing Komisi di DPRK Aceh Tamiang, sudah ada mitranya, dan kelola saja program di Komisi sendiri, kenapa harus ribut yang bukan tupoksinya. Bersikaplah selayaknya lembaga terhormat,” ujar Ajie.

Ajie menilai, tindakan dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, mengusulkan nama – nama penerima bantuan tersebut, merupakan suatu kewajaran sebagai mitra kerjanya Baitulmal setempat, seperti juga dilakukan oleh komisi lainnya di DPRK Aceh Tamiang, yang punya mitra kerja dengan sejumlah dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Memang mengenai hal itu, tambah Ajie Lingga, tidak ada diatur bahwa pengusulan nama penerima bantuan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Namun sebagai mitra kerja dan memiliki konstituen langsung menyentuh masyarakat, menurut Ajie tidak ada salah jika pelaksanaan program penerima bantuan tersebut juga turut serta mendapat support system dari Komisi I DPRK setempat.

“Memang secara tertulis Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tidak wajib mengusulkan itu. Namun sebagai pihak punya konstituen memahami layak tidaknya masyarakat menerima bantuan tersebut di Dapil mereka masing-masing, ya boleh – boleh saja bila mereka mengusulkan nama penerima. Dan itu namanya mitra kerja support system. Jadi bila tidak ada aturannya tidak boleh mengusulkan begitu?. Ya ngak begitu lah,” jelas Ajie.

Meski pihak Komisi I DPRK Aceh Tamiang telah mengusulkan nama – nama penerima bantuan tersebut, sambung Ajie Lingga, dirinya tetap menyarankan pihak Baitulmal tetap sebagai pelaksanaan secara tehnis, dan bukan pihak Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang menyalurkan bantuan itu, sehingga masyarakat tidak termakan isu-isu negarif yang menyesatkan.

“Yang saya pahami, bahwa Komisi I DPRK Aceh Tamiang hanya mengusulkan nama saja, dan Baitulmal Aceh Tamiang tetap pihak yang menyalurkan secara teknis, Jadi bukan Komisi I yang mengelola uang bantuan itu, Jika menurut Baitulmal ada yang tidak memenuhi kriteria, tentu bisa langsung dicoret dan diganti penerimanya,” ujar Ajie Lingga.

Shares: