HukumNews

LBH Banda Aceh daftarkan gugatan jalan tol ke Pengadilan Negeri

LBH Banda Aceh, daftarkan permohonan keberatan terhadap penilaian ganti rugi tanah yang menjadi objek pengadaan dalam proyek pembangunan ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli, ke Pengadilan Negeri.
FOTO : Dokumentasi proses pendaftaran permohonan keberatan di Pengadilan Negeri Jantho (Kamis, 4 Oktober 2018)

BANDA ACEH (popularitas.com) : LBH Banda Aceh, daftarkan permohonan keberatan terhadap penilaian ganti rugi tanah yang menjadi objek pengadaan dalam proyek pembangunan ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli, ke Pengadilan Negeri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala operasional LBH Banda Aceh, Chandra Darusman, kepada media ini, Senin (8/10), di Banda Aceh.

Dijelaskannya, pihaknya mewakili warga empat desa dari dua kecamatan di Aceh Besar, dan dalam hal ini, lembaganya mewakili 23 kepala warga yang menjadi pemegang hak atas objek pengadaan tanah.

“Pendaftaran telah kami lakukan sejak kamis dan jumat lalu,” katanya.

Dikatakannya, persoalan ini mengemuka sejak dilaksanakan pertemuan pada tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2018 yang lalu. Seharusnya, dalam pertemuan itu, warga mendapatkan penjelasan terkait dengan harga, indikator penilaian yang jelas dan informasi lain yang lebih konpherensif.

Namun, tambahnya, yang terjadi justru dalam pertemuan itu, Panitia Pengadaan Tanah menyerahkan resume penilaian yang berisi jumlah nilai ganti kerugian untuk tanah masing-masing yang telah diisi secara sepihak oleh Panitia. Masyarakat yang hadir dipanggil satu persatu untuk diperlihatkan resume penilaian tanpa diberikan salinannya.

Masyarakat juga diminta menandatangani tanda terima resume penilaian tersebut, lalu dipersilakan pulang. Kondisi ini juga telah diadukan oleh warga kepada lembaga legislatif dalam pertemuan yang berlangsung pada 6 September 2018 di gedung DPR Aceh.

Disebutkannya, kondisi yang sama juga terjadi dalam pertemuan yang berlangsung pada tanggal 17 September 2018 yang lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung di UDKP Kantor Camat Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, warga diminta untuk membubuhkan tanda tangan apakah setuju atau tidak setuju pada Formulir yang sudah disediakan oleh panitia pelaksana tanpa diberi ruang mendapatkan informasi yang terbuka, transparan dan konpherensif.

LBH Banda Aceh berpandangan bahwa salah satu bagian penting dalam proses penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian adalah musyawarah atau proses komunikasi dialogis dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

karena itu, sambungnya, tanpa adanya proses musyawarah antara pemegang hak atas tanah dan pihak/instansi pemerintah yang memerlukan tanah, maka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum akan sulit terealisasi. Makna musyawarah adalah untuk menyetujui bentuk dan/atau besaran ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian yang dilakukan oleh penilai yang diadakan dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Penting untuk dipahami bahwasanya pembangunan harus tetap menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai dengan dalih pembangunan, terjadi pengurangan dan/atau pengabaian terhadap hak warga negara,

Salah satunya, terangnya, hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan informasi yang jujur dan terbuka. Selain itu, warga negara juga tidak seharusnya dijadikan dan dikondisikan hanya sekedar menjadi objek dalam proses pembangunan. Dalam hal ini, termasuk pembangunan ruas jalan tol, demikian kata Chandra. (SAKY)

Shares: