POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia, tolak kasasi yang diajukan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas putusan PTUN Banda Aceh dan PTUN Medan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA tanggal 27 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019, Imran Mahfudi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023) di Banda Aceh.
Disebutkannya, dengan telah terbitnya putusan MA yang menolak kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh itu, maka putusan PTUN Banda Aceh tanggal 29 September 2023 yang membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan DPP PNA oleh Kanwil Kemenkumham Aceh itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk itu, kata Boim, karib Imrah Mahfudi disapa, konsekuensi hukumnya, Kanwil Kemenkumham Aceh wajib mencabut surat keputusan pengesahan tersebut.
Informasi mengenai ditolaknya kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh itu, sambungya, diperoleh pihaknya dari website info perkara di Mahkamah Agung RI. Namun begitu, dia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
“Salinan putusan belum kita terima. Jadi, kami belum mengetahui pertimbangan MA tolak kasasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan, dengan putusan MA yang menolak kasasi, maka hal tersebut miliki konsekuensi yang sangat serius. Apalagi dari informasi yang didapatkan pihaknya pada website KPU RI, struktur kepengurusan DPP PNA yang didaftarkan ke KIP Aceh tanggal 13 Agustus 2022 merupakan kepengurusan DPP PNA berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh yang telah dibatalkan oleh pengadilan.
Untuk itu, pungkasnya, pihaknya akan menentukan langkah-langkah hukum terkait dengan putusan MA tersebut. “Nanti seperti apa yang kita tempuh, akan kita diskusikan dengan para pihak,” kata Boim.
Editor : Hendro Saky