Home News Mahasiswa Aceh Barat Dapat Rp 300 Ribu Jika Tak Pulang Kampung
News

Mahasiswa Aceh Barat Dapat Rp 300 Ribu Jika Tak Pulang Kampung

Share
Ilustrasi | Jakarta Tribunnews
Share

ACEH BARAT (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan syarat bagi setiap mahasiswa yang tidak pulang kampung saat pandemi corona, untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu/mahasiswa hanya cukup melengkapi sejumlah syarat yang sudah ditentukan.

Diantaranya, para mahasiswa cukup melampirkan surat keterangan tempat domisili yang dikeluarkan oleh aparat desa tempat domisili seperti RT/RW (kepala dusun/kepala desa), fotokopi kartu tanda mahasiswa, serta melampirkan nomor rekening pribadi atas nama calon penerima.

“Jadi syaratnya sangat mudah, cukup melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Cukup melampirkan surat dari aparat desa tempat domisili masing-masing mahasiswa di luar daerah,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Kamis, 9 April 2020.

Menurutnya, pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu/mahasiswa yang tidak pulang kampung tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan selama dua bulan ke depan, yakni seperti membeli beras, lauk pauk serta kebutuhan sehari-hari.

Meski dengan jumlah yang sedikit, Bupati Ramli MS meminta kepada mahasiswa agar tidak meliat nominal yang dibantu, akan tetapi hal ini harus disyukuri sebagai wujud kepedulian Pemkab Aceh Barat kepada kalangan mahasiswa yang saat ini sedang merantau untuk kuliah di luar daerah.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan memberikan perhatian penuh kepada setiap mahasiswa yang belajar di luar daerah, meski sementara waktu mereka belum bisa pulang kampung disaat masa tanggap darutat seperti ini,” kata Ramli MS.

Selain itu, ia juga mempersilahkan kepada masing-masing donatur atau kaum dermawan yang ingin membantu masyarakat Aceh Barat, yang mungkin luput dari pantauan pemerintah daerah agar bisa dibantu sesuai dengan kemampuan masing-masing, tutur Ramli MS. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...