News

Menaker Ungkap Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan

80 Ribu Lebih Pekerja Dapat Rp 2,4 Juta di Aceh
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

POPULARITAS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jumlah pengawas tenaga kerja tidak sebanding dengan perusahaan. Pasalnya, jumlah pengawas tenaga kerja cuma 1.686 orang sampai dengan kuartal IV 2020.

Sementara, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) 2021, jumlah perusahaan mencapai 343 ribu.

“Perbandingan jumlah pengawas dan perusahaan ini tentu merupakan tantangan tersendiri,” ujarnya dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2021, Rabu (24/3).

Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang tercatat dari perusahaan tersebut sebanyak 9,4 juta orang. Dalam kesempatan itu, Ida juga memaparkan hasil pengawasan ketenagakerjaan selama dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah kasus.

Ia mengungkapkan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran turun dari 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan menjadi 11 ribu perusahaan di 2020. Kemudian, pelanggaran norma ketenagakerjaan sebanyak 35 ribu di 2019 berkurang menjadi 21 ribu di 2020.

Serupa, pelanggaran norma K3 sebanyak 13 ribu di 2019 turun menjadi 12 ribu di 2020.

“Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan baik yang persuasif maupun represif yustisia sehingga hak normatif para pekerja dan buruh dapat dipenuhi dan akhirnya meningkatkan produktivitas kerja,” tuturnya.

Selanjutnya, ada 26 kasus pelanggaran tindak pidana sepanjang 2020 lalu. Semua kasus pelanggaran itu telah diputus oleh pengadilan.

“Dari jumlah penyidikan tersebut sebanyak 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan,” ucapnya.

Sumber: CNN

Shares: