In-DepthNews

Mengendus peran Munawar Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi BOK Pidie Jaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah menetapkan dua ASN pada dinas kesehatan setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan operasional kesehatan(BOK).
Mengendus peran Munawar Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi BOK Pidie Jaya
Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah saat memeriksa tersangka dugaan korupsi, Selasa (31/1/2023). Foto: Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah menetapkan dua ASN pada dinas kesehatan setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan operasional kesehatan(BOK).

Penetapan keduanya, usai Kejari Pidie Jaya, melakukan ekspose dan gelar perkara setelah terbitnya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP RI akhir Desember 2022 lalu.

Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Muhammad Junaini alias MJ, peran yang bersangkutan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Darmiat alias DM, yang bertindak sebagai bendahara pengeluaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Ahmad, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (1/2/2023) menyebutkan, kemungkinan tersangka dalam kasus itu bisa saja bertambah. Sebab saat ini, pihaknya terus mengembangkan penanganannya guna melihat pihak-pihak lain yang terbukti menikmat aliran dana dugaan tindak pidana korupsi BOK itu.

Sementara itu, hasil audit BPKP, dari dana BOK 2019 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Pidie Jaya, ditemui terdapat anggaran senilai Rp208 juta yang tidak dapat dipertangunggjawabkan.

Adanya peran dan keterlibatan pihak lain juga diungkapkan oleh Kepala seksi pidana khusus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah. Dikatakannya, pihaknya terus mendalami keterlibatan pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana yang saat itu di jabat oleh Munawar Ibrahim. “Iya, peran PA dalam kasus ini sedang kita dalami, seperti apa kemungkinan keterlibatannya,” ujar Kasi Pidsus.

Jadi, sambungnya, bisa saja dalam perkembangannya, akan ada tersangka lain menyusul MJ dan DM yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tam bahnya.

Munawar Ibrahim sendiri, merupakan kepala dinas pada instansi itu, saat kasus dugaan korupsi BOK Pidie Jaya 2019 bergulir. Dia menjabat sebagai pimpinan pada instan si itu sejak awal Januari 2019 Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor Peg.821.2/194/2019.

Lebih dari satu setengah tahun menjabat di instansi itu, Munawar Ibrahim kemudian pindah sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Jambi.

Dalam kapasitasnya sebagai kepala dinas, Munawar Ibrahim merupakan pengguna anggaran (PA) saat kasus BOK pada diintansi itu mulai terkuak di publik.

Munawar Ibrahim yang dikonfirmasi popularitas.com, lewat sambungan telepon seluler untuk meminta tanggapannya terkait dengan dua ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan apapun. 

MaTA minta Kejari tahan tersangka BOK Pidie Jaya

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kejari Pidie Jaya untuk dapat menetapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, baik penikmat dana maupun kebijakan dijadikan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah sangat lama, di mulai akhir tahun 2021 baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Nah di sini kita berharap Kejaksaan jangan bermain dengan kasus ini. Dengan kerugian sebesar ini (Rp 208 juta) bukan hanya dua tersangka yang terlibat,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada popularitas.com, Rabu (1/2/2023).

Sambung Alfian, MaTA sendiri memiliki catatan tentang pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Pidie Jaya.

“Kasus korupsi yang ditangani Kejari Pidie Jaya aktornya (PA) tidak tersentuh malah dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa pada saat itu,” bebernya.

Merujuk catatan yang dikantongi MaTA itu Alfian mengharapkan penuntasan kasus itu dilakukan secara utuh, jangan bermain “mata” atau menyelamatkan pihak-pihak tertentu.

“Kita berharap hukum dijadikan panglima dalam kasus ini, jangan hukum dipermainkan. Jadi tidak ada istilah negosiasi dengan koruptor karena ini kejahatan luar biasa yang telah mereka (pelaku) lakukan,” harapnya.

“PA itukan pengguna anggaran, maka saya katakan kasus ini harus diusut secara utuh. Siapapu baik dia terlibat secara kebijakan maupun terlibat menikmati hasil korupsi tersebut, itu wajib ditersangkakan. Jadi jangan ada upaya menyelamatkan aktor.

Informasi yang dikumpulkan popularitas.com, pada tahun 2022 lalu, Kejari Pidie Jaya juga melakukan pengungkapan dugaan korupsi berupa PDAM Tirta Krueng Meureudu.

Bekas Direktur PDAM Meureudu Samsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka akibat tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, serta Qanun Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010.

Hanya saja, kasus Korupsi PDAM, bekas kepala atau Direktur langsung menjadi tersangka sedangkan korupsi BOK Dinas Kesehata  2019, keterlibatan Kepalanya masih dalam pendalaman.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: