POPULARITAS.COM – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020) tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
Pada diktum ke satu dituliskan dalam Kepmen tersebut ” komunitas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direkorat Jenderal, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan kesehatan hewan”.
Pada diktum ketiga dituliskan “komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunnya, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Keputusan Menteri ini”.
Diktum kelima berbunyi “Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga”.
Tanaman ganja yang banyak terdapat di provinsi Aceh ini masuk dalam tanaman obat pada poin 12 dalam Kepmentan tersebut. Total ada 66 jenis tanaman obat yang tercantum dalam Kepmentan RI, termasuk di dalamnya kratom, brotowali, mengkudu, kecubung hingga purwoceng.
Dalam Kepmentan tersebut juga disebutkan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal ini seperti bunyi dalam diktum ke tujuh dalam peraturan tersebut.
Dalam lampiran Kementan tersebut tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian tercacat, ada tanaman pangan, hortikultura seperti buah-buahan ada 60 jenis, komoditas sayur 82 jenis, komoditas tanaman obat 66 jenis, tanaman hias 361 jenis dan juga tercatat jenis tanaman perkebunan.