News

MPU Aceh Minta Turnamen PUBG di Pidie Dibatalkan

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta MPU Kabupaten Pidie dan aparat keamanan untuk dibatalkan turnamen Player Unknown’s Battlegrounds atau PUBG yang bakal di gelar di Kota Sigli, Pidie pada 6-7 Juli 2019 mendatang.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta MPU Kabupaten Pidie dan aparat keamanan untuk dibatalkan turnamen Player Unknown’s Battlegrounds atau PUBG yang bakal di gelar di Kota Sigli, Pidie pada 6-7 Juli 2019 mendatang.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, fatwa MPU Aceh tentang PUBG dan gim sejenisnya haram dimainkan itu, bersifat hukum positif dan harus dipatuhi oleh masyarakat Aceh.

Sebab, katanya, apapun fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh menjadi hukum positif karena keberadaannya sesuai dengan Qanun yang berlaku di Aceh.

“Nggak boleh ada itu (perlombaan). Panitia yang telah menyiapkan lomba itu harus menghentikan dan aparat keamanan harus menindak,” katanya, Jumat 21 Juni 2019.

Faisal berharap MPU Kabupaten Pidie dapat memberikan pertimbangan kepada Pemerintah setempat, sehingga cepat melakukan pendekatan persuasif dengan pihak panitia terkait agar lomba PUBG itu dibatalkan.

Sebelumnya, fatwa haram atas gim online PUBG dan sejenisnya di Aceh itu ditelurkan melalui sidang paripurna para ulama Aceh. Pembahasan itu berlangsung sejak 17 hingga 19 Juni 2019 lalu, di aula Gedung MPU Aceh.

Dalam sidang tersebut, diundang para ahli dan pakar IT, serta seluruh peserta 47 anggota MPU Aceh dari seluruh kabupaten/kota. (ASM)

Shares: