JAKARTA (popularitas.com) – Menkum HAM Yasonna H Laoly tak sependapat bila presiden menerbitkan Perppu KPK. Penolakan UU KPK hasil revisi disebut Laoly seharusnya lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum sah UU sudah ditekan terus dengan segala cara. Saya dengan segala hormat, saya hanya mau mengingatkan kita semua marilah menjadi terbiasa di jalur konstitusi. Mari didik anak bangsa taat konstitusi, menghargai konstitusi negara. Konstitusi mengatakan kalau tidak setuju UU maka gugat di MK, as simple as that,” kata Laoly saat dihubungi, Sabtu, 28 September 2019.
Laoly yang mengundurkan diri dari posisi Menkum per 1 Oktober ini mengaku belum membahas Perppu KPK dengan Presiden Jokowi. Laoly juga tidak ikut dalam pertemuan Jokowi dengan sejumlah tokoh termasuk Mahfud MD.
“Kalau dimintai pendapat kita berikan. Bahwa keputusan (akhir) bukan di saya, itu sah saja, tapi sampai sekarang saya masih berpendapat demikian (soal Perppu KPK),” sambungnya.
Laoly tidak setuju bila keputusan diambil karena adanya tekanan massa. Mengutip Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 soal negara hukum, Laoly menyebut penyelesaian atas persoalan yang muncul harus sesuai aturan hukum.
“Sejak awal saya katakan itu (judicial review). Nanti suatu saat saya khawatir saja ada UU (kemudian) untuk mengubahnya tekan lewat demo besar-besaran supaya ada Perppu. Ini preseden tidak baik, kita tidak menghargai konstitusi,” ujarnya.
“Ada sesuatu orang nggak suka, kita tekan, ada kebijakan pemerintah tekan pakai ini…ini. Bukan digugat ke pengadilan, itu distrust kepada sistem kenegaraan. That’s dangerous,” imbuh Laoly.
Presiden Jokowi sebelumnya menerima banyak masukan terkait nasib UU KPK yang mendapatkan begitu banyak penolakan. Jokowi mempertimbangkan masukan penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK.
“Tadi banyak masukan dari para tokoh mengenai pentingnya diterbitkannya perppu. Tadi kan sudah jawab, akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya,” ujar Jokowi.
Sumber: Detik