EkonomiNews

Pemerintah Aceh pacu program peremajaan sawit

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), terus memacu program peremajaan atau replanting kebun kelapa sawit rakyat yang akan dilaksanakan di provinsi ujung pulau sumatera ini.
Sosialisasi program replanting sawit di Kabupaten Aceh Singkil

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), terus memacu program peremajaan atau replanting kebun kelapa sawit rakyat yang akan dilaksanakan di provinsi ujung pulau sumatera ini.

Penegasan ini disampaikan oleh Azanuddin Kurnia, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Distanbun Aceh, yang juga merupakan kordinator program peremajaan sawit yang akan dilaksanakan di wilayah ini.

Dijelaskannya, program replanting yang merupakan bantuan pusat ini, Aceh mendapatkan kuota sebanyak 12.258 hektar, yang cakupan wilayahnya tersebar di tujuh kabupaten dan kota, yakni, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Lebih lanjut Azan menerangkan, dengan sisa waktu anggaran 2018 yang tinggal tiga bulan lagi, pihaknya akan mengoptimalkannya dengan baik guna mencapai target yang diharapkan.

Sebagai bentuk percepatan realisai tersebut, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi replanting pada tingkat kabupaten, yakni, Aceh Utara, Aceh Barat dan Aceh Tamiang. Dan sementara di kabupaten Nagan Raya dan Aceh Singkil, telah dituntas pada dilaksanakan pada 3 dan 4 Oktober 2018 kemarin, tambahnya. Kedepan, sambung Azan, dua kabupaten lainnya akan menyusul, yakni Aceh Timur dan Aceh Jaya.

Ketika ditanya sudah berapa hektar pengajuan dari masyarakat, Azan mengatakan bahwa yang baru masuk ke Distanbun Aceh baru 1507 ha dengan rincian dari Kabupaten Aceh Barat seluas 500 ha (yang lulus verifikasi dan sudah keluar Rekomendasi Teknis seluas 142 ha), Nagan Raya seluas 500 ha, Aceh Tamiang 250 ha dan Aceh Jaya 257 ha. Untuk Kabupaten Nagan Raya, Aceh Tamiang dan Aceh Jaya masih diperlukan kelengkapan berkas sesuai dengan Perdirjenbun Nomor 29 Tahun 2017 dan perubahannya.

Azan berharap bahwa tahun ini minimal dapat diajukan semua berkas kelengkapan agar dapat dilaksanakan pada 2019, dan apabila tahun ini tidak mampu dilaksanakan fisiknya.

“Minimal target kami, pada tahun ini diupayakan keluar rekomendasi teknisnya dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian,” tukasnya.

Dan untuk itu, dirinya sangat berharap kerjasama yang baik, antara seluruh instansi di provinsi, kabupaten kota, petani pekebun, dan asosiasi petani lainnya. “Insya Allah dengan kerjasama yang baik dan sama – sama bekerja hal tersebut dapat terwujud,” ujarnya.

Azan menambahkan bahwa, khusus untuk Aceh, melalui kegiatan replanting ini, pihaknya juga akan melaksanakan beberapa kegiatan tambahan, yakni, pembuatan gula merah dari batang sawit yang sudah ditebang, pembuatan kompos dari batang yang sudah dicincang dan limbah sawit lainnya, dan mengikutsertakan lahan yang akan diremajakan dalam program Pajale, atau padi jagung dan kedelai, serta program ISPO atau Indonesia Sustainable Palm Oil atau Pembangunan sawit berkelanjutan.

Insya Allah pada tahun ini kita juga akan melakukan pelatihan pembuatan gula merah dari batang sawit di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang bekerjasama dengan Bidang Penyuluhan dan Sumberdaya Manusia Distanbun Aceh. (SAKY)

Shares: