HukumNews

PN Banda Aceh mulai adili kasus korupsi Rp 5,6 miliar di MAA

Sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku dan meubel di MAA di PN Banda Aceh, Kamis (22/2/2024). (Kejari Banda Aceh)

POPULARITAS.COM – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku dan meubel di Majelis Adat Aceh (MAA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).

Tiga terdakwa itu masing-masing yakni Emi Sukma, Muhammad Zaini, serta Sadaruddin. Sidang proyek senilai Rp 5,6 miliar itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, T Syarafi.

Turut hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, di antaranya yakni Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, serta Yuni Rahayu.

“Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa,” ujar Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharizal, Kamis (22/2/2024).

Di mana, Emi Sukma selaku rekanan bersama M Zaini selaku KPA dan Sadaruddin selaku PPTK secara bersama-sama telah melakukan korupsi dalam pengadaan buku dan meubel di MAA yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi.

“Ketiga terdakwa sudah berada di Rutan Kajhu sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024,” kata Muharizal.

Seperti diketahui, atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian senilai Rp 2,6 miliar lebih. Nilai ini diketahui berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Aceh beberapa waktu lalu.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Para terdakwa mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim di dalam persidangan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 7 Maret 2024 depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Shares: