Headline

Polda Lampung ringkus 20 orang dan 80 kilogram sabu, Kombes Erlin : Jaringan Aceh-Medan

Polda Lampung ringkus 20 orang dan 80 kilogram sabu, Kombes Erlin : Jaringan Aceh-Medan
Konferensi pers penangkapan 80 kilogram sabu-sabu di Mapolda Lampung. Foto: Humas Polda Lampung.

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil meringkus 20 orang dan mengamankan 80 kilogram sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (6/3/2024).

Kombes Pol Erlin menjelaskan, sebanyak 80 kilogram sabu yang diamankan pihaknya, berasal dari jaringan Aceh-Medan dan dilakukan pada dua tempat terpisah “Penangkapan dilakukan oleh tim Seaport Interdiction Polda Lampung,” kata Erlin.

Pada penangkapan pertama, pihaknya berhasil mengamankan 52,4 kilogram sabu pada Februari 2024 lalu. Para pelaku yang ikut ditangkap dalam kasus itu merupakan sindikat yang berasal dari Aceh, Sulawesi Selatan, dan Jakarta, tambahnya.

Kasus itu sendiri, berawal dari ditangkapnya Andi Herman dan Syahril pada 5 Februari 2024. Saat itu, kedua pelaku mengendarai mobil Avanza dan didalamnya didapati 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang berisi sabu yang disembunyikan di bagian dalam pintu mobil.

Dia melanjutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, keduanya mengaku diperintahkan oleh Emil Budias membawa sabu-sabu dari Aceh ke Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, petugas, menggunakan teknik controlled delivery, menangkap seseorang bernama Hariyanto di sekitar kampus Institut Pertanian Bogor. 

Selanjutnya, paparnya kemudian, petugas mengamankan Abrar dan Afrizal di wilayah Sentul, Bogor.  Dari keterangan tersangka Abrar dan Afrizal, polisi mengantongi sebuah nama yang memerintahkan operasi itu, AN. Keduanya juga mengungkapkan rencana mereka menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba.  

Keduanya juga diperintahkan AN untuk menyiapkan lima bungkus sabu-sabu untuk diantar ke beberapa lokasi di Bogor. Dari sini, petugas menangkap Angga Apriyanto, Ardansah, Radial Ali dan Rusli Sani. Mereka ditangkap di Resto Amaroo Sentul. 

Seorang lainnya, Maryon Pariury, ditangkap di depan sebuah kompleks perumahan di Bogor.  Dari hasil pengembangan, polisi mendapati empat nama, yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Maradni. Mereka lantas ditangkap di daerah Jakarta Pusat.  

Polisi tidak berhenti pada nama-nama itu, kemudian, pada 9 Februari 2024, petugas menangkap Emil Budias yang berperan sebagai koordinator kurir di Hotel Rio, Palembang, Sumatera Selatan. Mereka saat ini ditahan di Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.  Sama seperti penangkapan sebelumnya, komplotan kedua ditangkap dengan barang bukti sekitar 35,1 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.

Saat itu, Selasa, 21 Februari 2024, sekitar pukul 1.30 WIB, petugas memeriksa sebuah Toyota Avanza berplat B 2584 PKT yang dikendarai oleh Diki Hariansah.  Dalam kendaraan itu, petugas, petugas menemukan dua tas hitam berisi 33 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di jok belakang kendaraan. 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan kejahatan ini bersama Riky Hamdani, Nurhayati dan Riki Chandra. Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Innova hitam yang bakal naik ke kapal penyeberangan dan membawa kendaraan itu ke kantor polisi. Riky Hamdani, Nurhayati dan Riki Chandra sempat melarikan diri namun tidak lama. Aksi mereka dihentikan polisi dalam sebuah penangkapan di Hotel Red Doorz di daerah Rajabasa.  

Erlin mengatakan, jika dirupiahkan, nilai sabu-sabu yang disita polisi mencapai Rp 131 miliar lebih. Sabu-sabu sebanyak 80 kilogram itu, kata Erlin, cukup untuk meracuni sekitar 350 ribu jiwa..

Shares: