HukumNews

Polresta Banda Aceh periksa tujuh etnis Rohingya, dugaan terlibat penyelundupan manusia

Polresta Banda Aceh periksa tujuh etnis Rohingya, dugaan terlibat penyelundupan manusia
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilla Aditya Pratama. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh imigran Rohingya. Kuat dugaan, ketujuhnya terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling.

Tujuh imigran Rohingya yang diperiksa tersebut, merupakan bagian dari 137 etnis Rohingya yang mendarat di Blang Ulam, Aceh Besar, Minggu (11/12/2023).

Kasa Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhila Aditya Pratama, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (13/12/2023) mengatakan, ketujuh imigran tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan pihaknya. Kuat dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan manusia, tambahnya.

“Iya, sejak tadi malam kita amankan. Saat ini masih terus didalami keterlibatannya terkait dengan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling,” terangnya.

Kompol Fadhilah menyebutkan, awalnya pihaknya mengamankan tiga orang, namun dalam pengembangannya didapat keterlibatan empat orang lainnya. Jadi total tujuh imigran Rohingya yang saat ini berada di Polresta Banda Aceh.

Jika terbukti benar terlibat dalam penyelundupan manusia, maka ketujuh imigran gelap tersebut diproses hukum sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: