News

PPNI Aceh Laporkan Kasus Penganiayaan Perawat ke Komnas HAM

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh, T Iskandar Faisal, melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun ke Komnas HAM, Selasa, 17 Desember 2019 kemarin. T Iskandar beralasan pelaporan tersebut sengaja dilakukan ke Komans HAM untuk memberikan kenyamanan bagi korban.

“Betul kita sudah lapor ke Polda, dan sudah di-BAP singkat. Hari ini kita laporkan ke Komnas HAM, pertama bahwa korban menginginkan ada kenyamanan terhadap kondisi yang dialaminya, dan juga keamanan,” kata T Iskandar yang juga menjabat Ketua Tim Investigasi bentukan DPW PPNI Aceh.

Atas pertimbangan tersebutlah kemudian PPNI Aceh merasa perlu melibatkan banyak pihak, termasuk Komnas HAM. “Karena kami pikir ini bukan kasus sederhana,” katanya lagi.

Pun demikian, T Iskandar mengaku hingga kemarin, Selasa, 18 Desember 2019, korban sama sekali tidak mendapatkan ancaman dari siapapun terkait kasus yang dialaminya. Namun begitu, kata dia, PPNI Aceh merasa perlu mencemaskan keselamatan korban dengan mempertimbangkan psikologis sosial masyarakat Aceh Timur yang merupakan daerah bekas konflik.

Sebelumnya kepada popularitas.com, Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun mengaku dirinya hanya menegur perawat yang dia nilai tidak menjalankan protap sebagaimana mestinya.

Kata dia, saat itu dirinya hanya meminta bantuan oksigen untuk mempelancar pernapasan. Sebelum sampai ke rumah sakit, ia bahkan terlebih dahulu menghubungi pihak rumah sakit. Namun, perawat yang ada di rumah sakit itu, mengabaikan permintaannya.

“Minta oksigen aja, bentar saja untuk membantu pernapasan, setengah jam saya menunggu disitu, tapi tak satupun (perawat) yang datang, mereka sibuk bermain hp,” katanya seperti dilansir popularitas.com, Selasa, 17 Desember 2019.

“Saya berhak menegur mereka. Ini saya yang meminta pertolongan seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa?”

Ia juga mempersilahkan organisasi keperawatan itu melaporkan dirinya ke polisi, terkait peristiwa penganiayaan tersebut. “Saya ikut aja, saya ikuti aturan hukum, saya tunggu aja bagaimana proses hukumnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Syahrul Syamaun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap FA, salah seorang perawat di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur. Alhasil Wakil Bupati Aceh Timur itu dilaporkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh ke Polda Aceh Selasa, 17 Desember 2019.* (RED)

Shares: