Home Hukum PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar
HukumNews

PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar

Share
PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam sebuah tangkapan layar kamera televisi. (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Share

POPULARITAS.COM – Dua perusahaan pemilik HGU di Aceh, komit membayar gugatan berdasarkan putusan pengadilan terkait dengan kerusakan hutan dan kebakaran lahan.

Kedua perusahaan itu adalah PT Surya Panen Subur dan PT Kalista Alam di kabupaten Nagan Raya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023) di Jakarta, dilansir dari laman Antara mengatakan, kedua perusahaan itu telah digugat pihaknya. Putusan pengadilan menyatakan keduanya bersalah dan wajib membayar ganti rugi senilai dengan total mencapai Rp815 miliar.

Adapun PT SPS sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, diwajibkan membayar Rp439,01 miliar, sementara itu, PT Kalista Alam Rp366,06 miliar.

Kedua perusahaan itu sendiri, terangnya lagi, telah berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugia dan tindakan pemulihan lingkungan sesuai dengan  putusan pengadilan. “Kami sedang proses eksekusi terhadap dua perusahaan itu,” katanya.

Sementara itu, KLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023. Kegiatan pemantauan itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

KLHK telah mengirimkan 99 surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen.

“Tim kami bekerja 24 jam memonitor melalui satelit lokasi-lokasi mana saja yang ada titik panas, khususnya berada di lahan konsesi,” kata Rasio.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...