News

Rafly Kande Dorong Ganja Untuk Penelitian Medis

Kementan: Ada Pengawasan Ketat Jika Ganja Dibudi Daya Sebagai Obat
Ilustrasi - Tanaman ganja. ANTARA/Shutterstock/am.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rafli Kande, angkat bicara mengenai keputusan Badan kebijakan obat Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB yang menghapus ganja dari daftar obat-obatan yang dikontrol dengan ketat.

Dengan adanya keputusan ini, akan membuka ruang bagi dunia internasional melakukan penelitian tentang ganja untuk keperluan medis.

“Putusan itu jelas membuka ruang penelitian lebih dalam untuk dunia medis di semua negara,” kata Rafli, Jumat (4/12/2020).

Rafli mengatakan, sejak dirinya menjadi anggota DPD RI, telah menyuarakan agar dilakukan penelitian mengenai ganja untuk keperluan medis. Jika memang Pemerintah Indonesia ingin serius mengenai kegunaan ganja untuk medis tersebut, maka harus dibuat regulasi secara khusus dan ketat dari hulu sampai hilir.

Selama ini ganja selalu dianggap sebagai permasalahan yang harus diatasi karena termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Dengan kebijana baru PBB itu Rafli berharap dari ancaman tersebut dapat berubah menjadi peluang.

Di Aceh setiap tahun ada selalu penemuan lahan ganja yang berpuluh puluh hektare, tentu dan pasti yang tidak ditemukan masih ada lagi,” ujarnya.

Anggota DPR RI Dapil Aceh I ini menambahkan, jika memang ganja dapat digunakan untuk medis dan dikelola dengan tepat, maka bisa juga memberi dampak kesejahteraan bagi rakyat Aceh. “Seandainya itu dikelola dengan benar, masyarakat sejahtera penegak hukum tidak repot,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kebijakan Obat PBB pada Rabu 2 Desember 2020 memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan yang dikontrol dengan ketat.

Sumber: VIVA

Shares: