Hukum

Selundupkan imigran Rohingya ke Aceh Besar, warga Myanmar Mohammed Amindivonis 8 tahun penjara

elundupkan imigran Rohingya ke Aceh Besar, warga Myanmar Mohammed Amindivonis 8 tahun penjara

POPULARITAS.COM – Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Fadhli saat membaca putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegasnya.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing penjara selama enam tahun. Ketiga terdakwa juga diajtuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.  “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Shares: