News

Sidang kasus jual beli kulit Harimau Sumatra di Gayo Lues, satu DPO masih dalam pengejaran

Sidang Kasus Jual Beli Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera di Pengadilan Negeri Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (6/9/2023). Dokumen FJL Aceh.

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren kembali mengelar sidang lanjutan perkara kasus jual beli organ Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) terhadap terdakwa Kamilin (40), pada Rabu (6/9/2023).

Sidang lanjutan perkara kasus jual beli organ Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dipimpin oleh Hakim Ketua Bob Rusman, SH, serta Hakim Anggota Wahyu Nopriadi, SH, dan Ahmad Ishak Kurniawan, SH.

Persidangan terkait pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan (SDA) dan Ekosistem sudah memasuki persidangan tahap kedua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa terhadap Kamilin.

Kamilin, yang tidak didampingi kuasa hukum, mengaku bahwa tindakannya dipengaruhi oleh AK, seorang tersangka lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gayo Lues.

Dalam keterangannya, Kamilin mengaku ia memasang jerat kawat listrik sepanjang 28 m. Ia mengaku bahwa AK memotivasi dirinya dengan mengimingi sejumlah uang untuk melakukan penjualan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).

Lebih lanjut, dalam persidangan ini, terdakwa juga mengakui bahwa satwa tersebut masuk dalam perangkap listrik yang dipasangnya.

Kamilin mengungkapkan bahwa AK memberikan pesan kepadanya jika ada harimau terkena setrum, Kamilin harus menghubungi AK karena kulit harimau tersebut dapat dijual dengan harga tinggi.

Keduanya (pelaku) melakukan pengulitan kulit harimau serta mengambil seluruh tulang belulangnya. Kemudian daging harimau seluruhnya mereka tanam dikebun milik Kamilin.

Hakim sempat bertanya apakah terdakwa dengan sengaja menjebak harimau agar masuk ke dalam perangkap.

Namun, Kamilin tetap bersikeras bahwa perangkap tersebut dipasangnya untuk melindungi kebunnya dari serangan hama babi yang merusak tanaman jagung miliknya.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu spesies satwa kunci di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yaitu harimau sumatera.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Juncto 21 dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, melalui Kanit 2 Tipiter, AIPTU Mursal, mengatakan bahwa terkait dengan pengejaran DPO AK, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar pelaku agar penegakan hukum kasus perdagangan kulit harimau bisa diselesaikan dengan tuntas.

“kita tetap berkomitmen untuk terus mengejar yang bersangkutan supaya perkara ini bisa dituntaskan,” kata Mursal pada Kamis (07/09/2023).

Mursal mengatakan dengan penangkapan DPO AK diharapkan bisa membuka tabir sindikat jaringan perdagangan satwa liar di Gayo Lues maupun daerah lainnya.

“Jaringan beliau sesuai dengan hasil analisa kita itu sangat luas sekali. Komitmen kita tetap akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Legal Advokasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengapresiasi Polres Gayo Lues yang sudah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Dirinya berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap DPO AK agar bisa membuka jaringan perdagangan satwa liar.

“Kita berharap ini bisa membuka jaringan terhadap perkara-perkara lainnya,” ujarnya Kamis (7/9/2023).

Selain itu, Ikhsan berharap bagi pemangku kebijakan dapat menyelesaikan kasus perdagangan satwa liar di wilayah Gayo Lues secara menyeluruh dan mencari titik akar permasalahannya.

“kita berharap ada pola kebijakan yang komprehensif yang dibuat oleh pemangku kebijakan untuk mencari akar masalahnya apa,” pungkasnya.

Shares: