HukumNews

Sita dua senpi laras panjang, petugas gagalkan penyelundupan 86 kg sabu dari dua negara

Bawa sabu 19 kilogram dari Malaysia ke Perairan Aceh Timur, Bareskrim Polri tangkap lima orang
Ilustrasi. BB puluhan kilogram sabu yang diamankan di perairan Aceh. Foto: Bea Cukai

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Ditjen Bea Cukai dan Bea Cukai Aceh bersama Bareskrim Polri dan Polda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu di perairan Aceh.

Kabid Humas Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengungkapkan, penggagalan yang dilakukan dua kali dalam sepekan terakhir ini berkat informasi masyarakat yang menyebut adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang berasal dari Thailand dan Malaysia ke Aceh.

“Terjadi dua kali penindakan dengan total barang bukti 86 kilogram sabu dan dua pucuk senjata api laras panjang beserta magazen dan peluru,” ucapnya, Kamis (19/10/2023).

Penindakan pertama, jelas Leni, terjadi pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu saat tim sedang melakukan patroli laut dan menemukan adanya kapal penyelundup sabu di wilayah perairan Peureulak.

“Tim mengejar kapal tersebut dan menangkap tiga pelaku yakni MF, MID dan MSJ beserta barang bukti 16 kilogram sabu dan dua pucuk senpi laras panjang lengkap dengan amunisinya,” kata dia.

Sementara penindakan kedua, lanjut Leni, dilakukan pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu saat tim juga memperoleh informasi tentang adanya kapal penyelundup sabu yang menuju perairan Kuala Cangkoi.

“Tim menemukan kapal tersebut dan menangkap tiga pelaku yakni I, IH serta FM dengan barang bukti 70 kilogram sabu,” ucapnya.

Menurutnya, berkat penindakan ini telah menyelamatkan ratusan ribu generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kanwil Bea Cukai Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika,” katanya.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 18 Oktober 2023, Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 1.121 kilogram yang masuk ke Aceh.

“Para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan,” jelasnya.

“Dan diharapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika,” tutup Leni.

Shares: