NewsPolitik

Suhaimi somasi Ketua DPRK Bireuen, PNA: Abaikan saja

Ilustrasi, sejumlah kader PNA kubu Samsul Bahri alias Tiyong menyeruduk Kanwil Kemenkumham Aceh yang berada di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh, Rabu (2/2/2022). (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai somasi Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid melalui Kuasa Hukumnya Imran Mahfudi terhadap Rusyidi Mukhtar (Ketua DPRK Bireuen) sepatutnya diabaikan saja oleh pimpinan lembaga tersebut.

Hal tersebut disampaikan Haspan Yusuf Ritonga, Kuasa Hukum DPP PNA dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (10/10/2022).

“Somasi tersebut sepatutnya diabaikan saja oleh Ketua DPRK Bireuen, dan sesegera mungkin memproses usulan PAW Wakil Ketua DPRK dari PNA tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Haspan.

Dia menjelaskan, pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA adalah hak mutlak partai dan sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kebijakan PNA.

“Sementara DPRK Bireuen, memproses usulan tersebut sesuai dengan mekanisme DPRK,” ujar Haspan.

Haspan menyampaikan, proses PAW pimpinan DPRK Bireuen dari PNA ini sudah diajukan pada 22 April 2022, bahkan DPP PNA melalui surat Nomor 778/DPP-PNA/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 meminta DPW PNA Bireuen untuk mempertanyakan proses usulan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari partai tersebut, karena sudah lebih dua bulan belum diproses.

Kemudian, tambah dia, DPRK Bireuen melalui surat Nomor 170/1731 tanggal 16 Agustus 2022 perihal tindak lanjut usul pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA juga sudah mempertanyakan beberapa hal terkait persoalan internal PNA kepada DPW PNA Kabupaten Bireuen.

“Dan DPW PNA Kabupaten Bireuen sudah menjawabnya melalui surat Nomor 038/DPW-PNA/11/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal jawaban atas tindak lanjut usulan atas pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA,” ujar Haspan.

Hal serupa, kata dia, juga dipertanyakan oleh DPRK Bireuen kepada Kemenkumham Aceh melalui surat Nomor 170/1734 tanggal 18 Agustus 2022 perihal penjelasan terkait PNA, dan Kemenkumham Aceh sudah menjawabnya melalui surat Nomor WI-AH.11.03-455 tanggal 5 September 2022.

Berikutnya, ujar Haspan, DPRK Bireuen juga mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh terkait hal yang sama melalui surat Nomor 170/1735 tanggal 18 Agustus 2022 perihal mohon penjelasan terkait PAW pimpinan DPRK Bireuen dari PNA.

Pemerintah Aceh, terang Haspan, juga sudah menjawab melalui surat Nomor 171/15726 tanggal 26 September 2022 perihal tanggapan atas permohonan penjelasan.

“Semua surat balasan, baik dari DPW PNA Bireuen, Kemenkumham Aceh dan Pemerintah Aceh, pada intinya memberikan jawaban dan penjelasan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Shares: