News

Syarat Daerah Ditetapkan Sebagai Zona Merah Corona

Pemkab Aceh Tamiang Cabut Jam Malam
Petugas gabungan melakukan patroli pada malam pertama penerapan jam malam di Banda Aceh dan Aceh Besar untuk menyosialisasikan maklumat Forkopimda.

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah mengumumkan 53 wilayah kabupaten/kota masuk zona merah Covid-19 atau wilayah dengan risiko penularan tinggi di Indonesia pada Senin, 27 Juli 2020. Jumlah ini bertambah dari 35 daerah zona merah Covid-19 pada pekan lalu.

Ada empat zona risiko wilayah persebaran virus corona yang ditetapkan pemerintah, yakni zona merah untuk risiko tinggi, zona oranye untuk risiko sedang, zona kuning untuk risiko rendah, dan zona hijau untuk tak terdampak.

Untuk kabupaten/kota yang masuk zona oranye bertambah dari 169 pada pekan lalu menjadi 185 kabupaten/kota.

Sementara untuk wilayah yang termasuk zona kuning terdapat 182 kabupaten/kota. Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona hijau yakni tidak ada kasus sebanyak 51 kabupaten/kota dan tidak terdampak sebanyak 43 kabupaten/kota.

Penentuan zona risiko persebaran virus corona tersebut ditentukan berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat menggunakan skoring dan pembobotan.

Dikutip dari situs resmi covid19.go.id, terdapat tiga indikator untuk menentukan zonasi risiko suatu wilayah, yakni indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan.

Masing-masing indikator itu memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Untuk indikator epidemiologi terdapat 10 syarat sebagai berikut:

1.Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
2. Penurunan jumlah kasus kontak erat dan suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
4. Penurunan jumlah meninggal kasus kontak erat dan suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
6. Penurunan jumlah kasus kontak erat dan suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus kontak erat dan suspek selama 2 minggu terakhir
9. Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10.Mortality ratekasus positif per 100.000 penduduk

Sementara indikator surveilans kesehatan masyarakat diukur dari jumlah pemeriksaan sampel diagnosis yang meningkat selama dua minggu terakhir dan positivity rate rendah dengan target kurang dari 5 persen. Positivity rate merupakan rasio jumlah orang yang dites corona dengan hasil positif yang diperoleh.

Untuk indikator pelayanan kesehatan salah satunya diukur dari jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan yang menampung lebih dari 20 persen jumlah pasien positif corona yang dirawat di RS.

Selain itu juga berdasarkan jumlah tempat tidur di RS rujukan yang mampu menampung lebih dari 20 persen jumlah kasus kontak erat, suspek, dan pasien positif corona di RS.

Sumber data yang digunakan untuk menghitung indikator itu berasal dari data kasus positif dan pemeriksaan laboratorium berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan.

Sementara untuk data pasien kontak erat, suspek, dan kapasitas pelayanan RS, diperoleh dari data RS online di bawah koordinasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Dari indikator tersebut, selanjutnya dilakukan skoring dan pembobotan yang kemudian dijumlahkan untuk mengetahui zona risiko di tiap wilayah.

Dikutip dari tayangan di akun Youtube BNPB 8 Juni lalu, pembobotan ini dihitung dengan kategori sebagai berikut:

Zona merah (0-1,8)
2. Zona oranye (1,9-2,4)
3. Zona kuning (2,5-3)
4. Zona hijau (tidak tercatat kasus positif corona).

Sumber: CNN

Shares: