HukumNews

Terdakwa korupsi BOK Pidie Jaya dituntut 4,6 tahun penjara

Sidang perkara korupsi BOK 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (9/8/2023). Foto: Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 di daerah itu dengan pidana 4,6 tahun penjara.

Para terdakwa “pembegal” uang negara itu yang dituntut 4,6 tahun penjara itu masing-masing M Juned selaku PPTK dan Darmiati bendahara pengeluaran pada BOK tahun 2019 lalu.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal menyebutkan, sidang perkara korupsi BOL 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung Rabu 9 Agustus 2023.

Berdasarkan fakta-fakta yang di dalam persidangan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pidie Jaya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOK 2019.

Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Keduanya terdakwa korupsi BOK dituntut 4,6 tahun pidana penjara,” kata Hafrizal kepada popularitas.com, Rabu (9/8/2023).

Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Shares: