HukumNews

Terdakwa korupsi PDAM divonis bebas, jaksa akan kasasi

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad. Foto: popularitas.com

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas Samsul Bahri bekas Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu dari segala tuntutan perkara korupsi dana tagihan rekening air perusahaan daerah tersebut tahun 2016-2020.

Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (26/5/2023) beberapa hari lalu.

Dampak dari vonis bebas itu, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi atas perkara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad kepada popularitas.com, Selasa (30/5/2023).

“Kita (Jaksa) akan melakukan Kasasi ata vonis bebas perkara korupsi PDAM Meureudu itu,” kata Kajari Oktario Hartawan Achmad.

Kendati memastikan akan menempuh jalur Kasasi, namun hingga kini pihak Jaksa masih menunggu salinan putusan perkara korupsi duit.

Pasalnya, pada saat penyidikan atas perkara dugaan korupsi itu hasil audit tim auditor dari Inspektorat Aceh, memang ditemukan kerugian keuangan perusahaan daerah capai Rp 712 juta dari total duit tagihan rekening air tahun 2016-2020 yang sejatinya Rp 12 miliar.

“Saat terjadi penyelewengan keuangan PDAM dengan kerugian Rp 712 juta itu, Samsul Bahri menjabat sebagai Dirut. Dan dia tidak menjalan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, serta Qanun Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Oktario.

Selain itu sambung Kajari, terdapat sebuah keanehan dalam proses persidangan, di mana Samsul Bahri sempat menyerahkan surat di muka persidangan yang berbunyi selama menjabat Direktur PDAM telah menjalankan tugas dan tanggung jawab serta serta beberapa bunyi lainnya..

Hanya saja pada saat proses penyelidikan hingga penyidikan bahkan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi, surat tersebut tidak pernah diserahkan.

“Surat itu muncul saat pemeriksaan terakhir terdakwa dan itu ditolak oleh Jaksa karena tidak ada saksi siapa-siapa. Bahkan saksi-saksi lain juga tidak tahu ada surat seperti itu. Apa iya itu (surat) dijadikan sebagai dasar hukum,” bebernya.

Shares: