Ia turut memperingatkan, Pemerintah Aceh dan semua pihak terkait agar mengawal dan memastikan fatwa MPU tersebut dipatuhi oleh masyarakat.
Menurutnya, implementasi dari fatwa itu bisa diwujudkan dalam bentuk pencegahan atau pemblokiran oleh Diskominfo maupun pihak terkait lainnya.
“Fatwa yang telah dikeluarkan MPU ini harus diwujudkan dan dijalankan, salah satu caranya bisa melalui pemblokiran oleh Diskominfo maupun pihak penyedia layanan telekomunikasi (provider) di Aceh,” katanya.
Selain itu, Asrizal meminta, fatwa tersebut dapat disebarkan oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan cara mengeluarkan maklumat bersama tentang fatwa haram game PUBG.
“Buatkan surat edaran dan ditempel di setiap warkop yang menyediakan WiFi,” tambahnya.
Jika imbauan tersebut tidak dijalankan, tutur Asrizal, polisi syariat atau Wilayatul Hisbah bisa bertindak dengan menggelar razia ke warung-warung kopi atau tempat berkumpulnya anak-anak muda.
“Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa ini, apakah dari Kominsa maupun Satpol PP dan WH. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa MPU Aceh,” pungkasnya. (ASM)