Hukum

Tipu warga miskin Rp20 juta, IRT di Aceh Utara ditangkap polisi

Tipu warga miskin, IRT di Aceh Utara ditangkap polisi
PJ (33), tersangka kasus penipuan rumah bantuan saat jalani pemeriksaan di Polres Aceh Utara. FOTO : Humas Polres Aceh Utara.

POPULARITAS.COM – Malang benar nasib Rahmani (45). Berharap bisa mendapatkan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh (BMA), dirinya pun harus menanggung kerugian senilai Rp20 juta. Ia ditipu oleh seorang IRT, inisial PJ (33) warga Aceh Utara yang mengaku bisa mengurus dirinya untuk mendapatkan rumah impiannya.

Merasa ditipu dan tak pernah mendapatkan bantuan rumah seperti yang dijanjikan PJ, akhirnya Rahmani melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanah Pasir, Aceh Utara.

Usai menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, akhirnya PJ berhasil ditangkap saat sedang makan mie di salah satu SPBU di Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Rabu (17/4/2024).

Kasi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang Sutrisno kepada popularitas.com, Kamis (18/4/2024) mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas usai mendapatkan laporan ihawal dugaan tindak pidana penipuan atas laporan Rahmani.

Dalam kasus tersebut, korban atas nama Rahmani menderita kerugian senilai Rp20 juta. “Pelaku kita tangkap usai melaporkan kasus tersebut ke polisi,” tambahnya.

Kasus ini sendiri, sambungnya lagi, berawal saat PJ menemui Rahmani pada tanggal 3 April 2024 silam. Kala itu, pelaku mengaku bisa mengurus rumah bantuan dan kepada korban dijanjikan mendapatkan rumah bantuan dengan meminta sejumlah uang.

Dalam pertemuan keduanya, pelaku bertanya apakah korban memiliki sebidang tanah yang nantinya akan dibuatkan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh (BMA). Nah, saat itu Rahmani tergiur seraya menyebutkan dirinya punya tanah di Lhoksukon, Aceh Utara.

Selanjutnya, PJ pun meminta dana Rp1 juta sebagai dalih untuk pengurusan administrasi. Namun, saat itu korban tak punya uang senilai yang diminta oleh pelaku. Namun, Rahmani waktu pertemuan tersebut memberikan uang senilai Rp200 ribu.

Keesokan harinya, 4 April 2024, PJ kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon guna mengurus administrasi bantuan rumah yang dimaksud.

Hari itu juga, korban kembali menyerahkan uang tunai kepada PJ senilai Rp2,8 juta. Kemudian pada 5 April, PJ lagi-lagi menghubungi korban dan meminta uang sebanyak Rp 10 juta.

“Karena korban juga tidak punya uang tunai, korban lalu menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang di kawasan Masjid Lhoksukon,” ungkapnya.

“Selanjutnya nomor handphone pelaku tidak bisa dihubungi, merasa tertipu lalu korban melaporkan kasus ini, korban merugi sebesar Rp 20 juta,” jelasnya.

Kapolsek Lhoksukon, Iptu Syahrizal yang dikonfirmasi popularitas.com menyebut, dari penyelidikan polisi diketahui ternyata PJ pernah tersandung kasus serupa pada 2018 lalu.

“Saat itu dihukum dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sementara dari pemeriksaan awal kasus ini terungkap uang dan emas korban telah digunakan untuk membeli handphone, bayar sewa rumah dan keperluan lebaran,” bebernya.

Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, diduga banyak korban lainnya yang tertipu oleh pelaku.

“Pelaku masih diamankan, kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Masyarakat lainnya juga kita imbau agar segera melapor bila mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.

Shares: