HukumNews

Polres Pijay hentikan penyidikan kasus pemerkosaan anak, LBH ajukan praperadilan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, melakukan upaya praperadilan atas penghentian penyidikan, yang dilakukan Polres Pidie Jaya, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.
Direktur bersama Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Syarul dan Muhammad Qodrat, usai mendaftarkan permohonan Praperadilan SP3 Kasus Pemerkosaan terhadap anak ke PN Meureudu, Rabu (2/2/2022).

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, melakukan upaya praperadilan atas penghentian penyidikan, yang dilakukan Polres Pidie Jaya, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.

Pasalnya, Polres Pidie Jaya, pada akhir tahun 2021 lalu, telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa korban dengan tersangka yang tak lain merupakan ayah tirinya berinisial US.

Upaya praperadilan (Prapid) oleh LBH Banda itu atas SP3 kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (2/2/2022).

“Kita (LBH) sudah mendaftarkan praperadilan atas suatu kasus kekerasan seksual yang dihentikan penyidikannya oleh polisi dalam hal ini, Polres Pidie Jaya,”  kata Kepala Operasi LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat usai mendaftarkan permohonan Prapid, di PN Meureudu, Rabu (2/2/2022).

Jelasnya, sebelum SP3 itu diterbitkan, pada tahun 2020 lalu, keluarga korban melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan US terhadap anak tirinya ke Polres Pidie Jaya.

Bahkan, usai laporan tersebut, pihak Polres Pidie Jaya, sempat melakukan penyidikan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Bahkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Dalam masa penyidikan tersebut, LBH Banda Aceh sudah mendampingi korban dalam upaya menuntaskan kasus tersebut.

“Jadi 2020 dilaporkan, dilakukan penyidikan, dan akhirnya 2021 itu (dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur) dihentikan,” kata Qodrat.

Jelasnya, alasan pihak Polres Pidie Jaya, melakukan penghentian penyidikan atas kasus pemerkosaan terhadap anak itu, karena belum memenuhi unsur sebagaimana yang disangkakan.

Padahal, sambungnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur tentang penghentian penyidikan atas sebuah dugaan tindak pidana.

Meliputi, perkara yang dalam penyidikan bukan sebuah tindak pidana, tidak adanya bukti dan ditutup demi hukum.

“Nah alasan yang digunakan polres ini, tidak memenuhi unsur yang disangka, itu bukan alasan yang sah menurut KUHAP. Dan menurut kami, polisi tidak berwenang untuk mengatakan ini memenuhi unsur atau tidak, seharusnya diajukan ke pengadilan, hakim kemudian yang memutuskan apakah memenuhi unsur atau tidak,” ungkapnya.

Sehingga, para pengacara publik tersebut tidak sependapat dengan SP3 kasus tersebut, yang berbuntut mengajukan prapid.

Pasalnya, untuk kasus kekerasan seksual yang menimpa CR, dinilai merupakan sebuah dugaan tindak pidana, dan bahkan beberapa bukti sudah terpenuhi.

“Alasan SP3 ini tidak sah dan tidak patut dan tidak sesuai dengan hukum. Makanya kami mengujinya di pengadilan, biar hakim yang menentukan,” ujarnya.

Shares: