Hukum

Warga Aceh Utara ditetapkan tersangka kasus kematian gajah

Warga Aceh Utara ditetapkan tersangka kasus kematian gajah
Bangkai gajah jantan di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. FOTO : BKSDA Aceh

POPULARITAS.COM – Petani asal Aceh Utara berinisial ML (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian gajah jantan di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya pada 20 Februari 2024.

Kini ML masih diproses hukum di Polres Pidie Jaya. Kepada petugas, ia mengaku bahwa jerat kabel listrik yang menyebabkan gajah itu mati sengaja dipasang untuk mencegah hama babi.

“Puluhan meter kabel listrik serta beberapa batang kayu dan gading gajah sudah diamankan sebagai barang bukti, kasusnya masih diproses” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Irfan, Minggu (3/3/2024)

Seperti diberitakan sebelumnya, seekor Gajah Sumatera liar ditemukan mati di kawasan transmigrasi Panton Limeng, Gampong Aku Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Penemuan bangkai satwa bernama latin Elephas maximus sumatranus ini berawal dari laporan warga yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas BKSDA Aceh.

“Gajah ini ditemukan mati pada 20 Februari 2024, berjenis kelamin jantan, lokasinya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) daerah transmigrasi,” ujar Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, Sabtu (24/2/2024).

Dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, terdapat pagar listrik yang mengelilingi kebun masyarakat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah.

“Kondisi bangkai gajah sudah membusuk, usianya diperkirakan 13 tahun, memiliki gading yang masing-masing sepanjang 77 dan 78 sentimeter. Terdapat kawat setrum yang terlilit di kaki kanan bagian depan dan sebagian terlilit di bagian tubuh gajah,” bebernya.

Shares: