News

WH Sebut Transaksi Miras di Banda Aceh Pakai Jaringan Bawah Tanah

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh menyebutkan bahwa transaksi minuman keras di Kutaraja menggunakan jaringan bawah tanah. Itu sebabnya, kondisi ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkap.

“Yang namanya miras tiarap orang ini, tidak jual seperti minuman lain. Karena kalau masyarakat tidak peduli ini kan sangat sulit, main bawah tanah ini. Miras dan narkoba itu bagian sangat tersembunyi,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi, Kamis (8/4/2021).

Meski demikian, kata Safriadi, personel Satpol PP dan WH tetap melakukan pengawasan dan razia di beberapa titik yang diduga kuat terindikasi adanya minuman keras, salah satunya kawasan Keudah.

“Pengawasan kita tetap lakukan di beberapa titik yang mungkin terindikasi, misalnya Keudah, kita tetap pantau,” ujar Safriadi.

Safriadi mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya minuman keras yang dijual secara bebas di pasaran dan hotel-hotel. Apabila ada, maka segera ditindak.

“Kita akan coba deteksi ini. Kita juga coba minta tolong ke pihak kepolisian, bisa saling bantu, sehingga bisa kita redamlah perederan ini,” ujar Safriadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap dua penjual minuman keras di kota tersebut. Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (8/4/2021).

Kedua terdakwa yang di eksekusi masing-masing berinisial An (24) dan Sy (25). Prosesi eksekusi mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, Ibsaeny menuturkan, kedua terdakwa ditangkap di salah satu desa kawasan Ulee Kareng saat hendak menjual minuman keras kepada salah seorang calon pembeli.

“Penangkapan pada Februari 2021, kami tuntut 20 kali cambuk, hakim sependapat dengan kami juga diputuskan 20 kali, karena sudah ditahan 2 bulan lebih, jadi dikurangi 2 kali cambuk,” kata Ibsaeny kepada wartawan.

Editor: dani

Shares: