Hukum

YARA Minta Pemerintah Abdya Tutup Usaha Burung Walet Ilegal

ACEH BARAT DAYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), meminta pemerintah kabupaten setempat untuk menutup usaha-usaha sarang burung walet diduga tanpa izin atau illegal yang beroperasi di wilayah itu. 

ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), meminta pemerintah kabupaten setempat untuk menutup usaha-usaha sarang burung walet diduga tanpa izin atau illegal yang beroperasi di wilayah itu. 

“Kami menduga usaha sarang burung walet tersebut sangat menganggu warga, karena selain suaranya yang berisik, lembah sarang burung walet juga dikawatirkan akan menganggu kesehatan warga sekitar,” kata Miswar, dalam pres rilisnya, Rabu (01/11/2017).

Miswar melihat, pemerintah Abdya tidak adil dalam memberikan izin usaha. Bagi usaha warung kopi atau kios kecil yang penghasilannya juga kecil diharuskan memiliki izin. Sementara untuk pemilik usaha sarang burung walet dengan keuntungannya lebih besar tidak memiliki izin pemerintah.

“Kalau memang belum ada peraturan kami berharap pemerintah daerah harus segera membongkar semua izin usaha sarang burung walet di Abdya,” tegasnya.

Selain itu, Yara Abdya juga melihat pemerintah setempat belum bertindak terkait hal tersebut. Pihaknya menumukan pemutaran rekaman suara burung walet dari pengeras suara ini tidak mengenal waktu, bahkan saat orang sedang beristirahat siang hingga menjelang sore hari.

Miswar meminta pemerintah Abdya dapat melakukan pendataan keberadaan sarang burung walet illegal. Karena dinilai  usaha yang sudah bertahun-tahun itu sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun kepada daerah.

“Kami menduga bangunan-bangunan tinggi yang digunakan untuk usaha sarang burung walet itu juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Izin Lingkungan, maka Pemda harus segera turun tangan.”[zuhri/jam/rel]

Shares: