News

YLBH KONTRA Siap Advokasi Warga Aceh Kasus Terbunuhnya Preman di Medan

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kontak Intra Advokasi- YLBH KONTRA, Aldi Kurniadi, SH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan advokasi, dalam kasus keributan antara warga Aceh dengan preman di medan, yang berujung pada tewasnya bromocorah tersebut.
Aldi Kurniadi, SH Direktur YLBH KONTRA

BANDA ACEH (popularitas.com) : Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kontak Intra Advokasi- YLBH KONTRA, Aldi Kurniadi, SH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan advokasi, dalam kasus keributan antara warga Aceh dengan preman di medan, yang berujung pada tewasnya bromocorah tersebut.

Hal ini disampaikannya kepada media ini, Senin, 3 Februari 2020, saat dimintai pandangannya terkait dengan kasus tersebut.

Menurut Aldi, sapaan karibnya, penggunaan pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yang digunakan Polrestabes Medan, dalam penanganan kasus tersebut, adalah kurang tepat.

“Saya pikir, tidak tepat menggunakan pasal itu dalam kasus ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rahayu Abadi Bangun, yang disebut sebagai preman di Medan, terlibat perkelahian dengan Mursalin dan Agus Salim, di Cafe Delicous, Rabu, 29 Januari 2020.

Dalam keributan yang terjadi di jalan pasar baru 14, Titi Rantai, Medan Baru, tersebut, Rahayu Abadi Bangun, tewas, akibat perkelahian dengan kedua karyawan Mie Aceh itu.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjutak, setelah melakukan pemeriksaan 12 orang saksi, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan selain dua karyawan, pihak polisi juga menjerat pemilik Cafe, Mahyudi, dengan pasal yang sama.

Karena itu, lanjut Aldi, penetapan ketiganya sebagai tersangka, dengan pasal 338 junto 351 ayat 3, sangat tidak tepat. Sebab, jelasnya, dalam kasus ini, semestinya polisi dapat lebih objektif, dengan menggunakan pasal 48 KUHP, yakni orang yang melakukan tindakan pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.

Ditambahkannya, mencermati kasus yang terjadi tersebut, sudah seharusnya, penggunaan pasal 48 dan 49 KUHP, juga harus menjadi acuan polisi, sehingga tidak terburu-buru dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Menimbang persoalan ini, sambung Aldi, pihaknya menyatakan kesiapan diri untuk melakukan advokasi terhadap tiga warga Aceh tersebut, agar memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. “Kami siap memberikan advokasi agar ketiganya bisa dibebaskan oleh hakim,” tukasnya. (*SKY)

Shares: