HeadlineHukum

22 kasus korupsi di Aceh dibebaskan pengadilan 

22 kasus korupsi di Aceh dibebaskan pengadilan 
FOTO : Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Pengemplang uang rakyat di Aceh, tampaknya bisa bernafas lega. Sebab dalam banyak kasus korupsi uang rakyat, ditingkat pengadilan vonisnya ringan dan bisa juga dibebaskan.

Menurut catatan LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kurun waktu empat tahun terakhir, terdapat 22 kasus korupsi di provinsi ujung barat Sumatra tersebut dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Peristiwa teranyar dalam putusan bebas mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah tersebut.

Koordinator MaTA Alfian, kepada popularitas.com, Rabu (28/2/2024), mengaku prihatin dan menyayangkan putusan bebas terhadap Mursil. Untuk itu, pihaknya meminta JPU melakukan banding atas vonis tersebut.  “Kita prihatin, kenapa bisa vonis bebas. Mari kita dorong JPU untuk lakukan banding,” ujarnya.

Dari Catatan MaTA, 22 kasus korupsi yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Banda Aceh, lima perkara pada 2020, 8 pekara 2021, 5 perkara 2022 dan 4 perkara 2023.  

“Kasus vonis bebas Mursil Cs perpanjang daftar koruptor yang bebas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” sesalnya.

Pengadilan Tipikor Banda Aceh sendiri, Selasa (27/2/2024), memutuskan mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Direktur PT Desa Jalar Alur Jambu, Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, dan Pengurus T Rusli, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. 

Majelis hakim yang diketuai, Hamzah Sulaiman dan anggota, R Daddy dan Ani Hartati, memutuskan Mursil Cs tidak bersalah dalam kasus itu. Untuk itu, kesemuanya dibebaskan dari tuntutan jaksa dan dipulihkan nama hak-haknya.

Menurut Majelis hakim yang memimpin perkara itu, ketiga pihak yang dituntut JPU tidak terbukti korupsi dan dakwaan terhadap mereka tak penuhi unsur sebagaimana ddalam tuntutan jaksa.

MaTA sebut penahanan adik Irwandi Yusuf sudah tepat
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)

Afian menjelaskan, masih dalam catatan pihaknya, dalam kasus vonis bebas ditingkat pengadilan pertama di Tipikor Banda Aceh, sebanyak 77 persen dibatalkan oleh Mahkama Agung (MA). Karna itu, dalam kasus mantan bupati Aceh Tamiang tersebut, langkah terbaik yang mesti dilakukan oleh JPU adalah banding.

“Jika kita perhatikan, dari banyak kasus vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, tapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” sebutnya.

Karna itu, jika upaya banding dilakukan oleh JPU dalam kasus tersebut, nantinya akan terlihat apakah vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu sudah tepat atau tidak.

Namun begitu, banyaknya kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, harus jadi warning semua pihak. Karna itu, pihaknya mempertanyakan asas kepastian hukum dan keadilan terhadap hak-hak korban dalam hal ini masyarakat dari kasus korupsi yang terjadi.

MaTA juga menilai, pihak Kejaksaan di Aceh harus menjadikan vonis bebas oleh pengadilan sebagai bahan evaluasi. Sebab, unsur pembuktian terdapat dilembaga itu. Sehingga penting diperhatikan untuk menyusun dakwaan lebih baik, agar pasal-pasal yang dituntut tidak jadi celah bagi hakim untuk memberikan vonis bebas bagi terdakwa.

“Dari banyak kasus vonis bebas di Aceh, semestinya kejaksaan juga harus evaluasi. Ini ada apa, salahnya dimata atas dakwaan yang dilakukan,” tukasnya.

22 kasus korupsi di Aceh dibebaskan pengadilan 
Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bersujud usai mendengarkan vonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (7/2/2020). (Antara)

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh mantan bupati Aceh Tamiang sendiri, telah dinyatakan terdapat unsur kerugian negara oleh BPKP senilai Rp6,4 miliar. Namun kemudian, saat proses peradilan, para terdakwa divonis bebas oleh pengadilan. Tentu saja ini banyak memunculkan persepsi negatif masyarakat dalam penangangan kasus korupsi di Aceh. “Kami pikir, untuk vonis bebas Mursil Cs, JPU harus segera ajukan kasasi,” katanya.

MaTA sendiri pertanyakan banyaknya kasus korupsi yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jika hal seperti ini terus berlanjut, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat. 

Karna itu, hal-hal seperti ini harus jadi perhatian semua pihak agar tidak melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masalah-masalah seperti ini memberikan kesan bahwa, hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, tamsil Alfian.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: