News

40 Kendaraan Tujuan Aceh Dipaksa Balik ke Wilayah Sumut

Bus Tujuan Aceh Hanya Boleh Bawa 50 Persen dari Kapasitas
Ilustrasi, Sebuah bus umum antar provinsi yang datang dari Medan, Sumatera Utara menurunkan beberapa penumpang saat tiba di Terminal Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/5/2020). ANTARA/HO-AMPELSA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim gabungan penjaga perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh memaksa balik sebanyak 40 kendaraan tujuan Tanah Rencong ke wilayah Sumut pada Kamis, 13 Mei 2020.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, 40 kendaraan tersebut terdiri dari 25 unit mobil pribadi dan 15 unit mopil penumpang. Jumlah ini hasil dari operasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

“Pelaksanan pemeriksaan di pos perbatasan hingga saat ini masih berlangsung, situasi berjalan dengan aman,” kata Dicky dalam keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2020.

Ia menjelaskan, 40 kendaraan itu terjaring dalam operasi di pos perbatasan Sumut-Aceh, tepatnya di Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Total jumlah masyarakat yang tidak dibenarkan masuk ke Aceh Tenggara sebanyak 87 orang dalam operasi selama dua jam,” tutur Dicky.

Kata Dicky, operasi gabungan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, perawat RSUD H. Sahuddin Aceh Tenggara, BPBD Aceh Tenggara, Satpol PP dan WH Aceh Tenggara, TNI dan Polri.

Dalam operasi tersebut, kata dia, setiap penumpang dihentikan atau diturunkan serta dilakukan penyemprotan, pemeriksaan suhu badan, dan interogasi terhadap riwayat perjalanannya selama satu pekan terakhir.

“Dari pemeriksaan tersebut tak ditemukan adanya ODP maupun PDP,” jelasnya.

Dicky menjelaskan, dalam operasi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 80 penumpang lolos dan diizinkan masuk ke wilayah Aceh. Mereka menggunakan roda empat dan dua.

“Jumlah kendaran roda empat yang masuk ke Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 40 unit, dengan rincian mobil pribadi 25 unit, mopen 10 unit, dan ganmax 5 unit,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dicky mengatakan, sesuai hasil rapat pihaknya dengan Menkumham dan Gugus Tugas Nasional, bahwa untuk mengantisipasi penularan penyebaran virus corona (Covid-19) warga dari luar daerah dilarang melakukan mudik.

“Mulai tanggal 21 Mei 2020, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.

Sementara untuk penumpang kendaraan pribadi yang masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dicky bilang apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan itu juga akan diputar balik ke Wilayah Sumut.

Ia menilai, kebijakan ini diambil mengingat penerapan protokol kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing.

“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Covid-19 di Aceh. Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: