NewsPolitik

DKPP akan putuskan perkara jumlah Caleg di Aceh

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menjadwalkan pembacaan putusan atas pengaduan yang disampaikan oleh Imran Mahfudi, SH. MH, yang merupakan calon anggota legislatif DPR Aceh daerah pemilihan 9, dari PDI Perjuangan.
Imran Mahfudi, SH, MH

BANDA ACEH (popularitas.com) : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menjadwalkan pembacaan putusan atas pengaduan yang disampaikan oleh Imran Mahfudi, SH. MH, yang merupakan calon anggota legislatif DPR Aceh daerah pemilihan 9, dari PDI Perjuangan.

Pembacaan putusan tersebut, terkait dengan gugatan Imran Mahfudi, SH, MH terhadap ketua KPU RI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 227/DKPP-PKE-VII/2018

“Sesuai dengan agenda, pembacana putusan dilakukan, beso, 2 Januari 2019,” Boim, sapaan akrab Imran Mahfudi kepada media ini, Selasa (1/1)

Boim menjelaskan, adapun yang menjadi pokok pengaduan adalah terkait dengan tindakan Ketua KPU yang memberlakukan jumlah caleg secara berbeda antara Partai Nasional dengan Partai Lokal dalam Pemilu Tahun 2019 ini. Akibat dari tindakan tersebut, pihak kami selaku pengadu, menganggap tindakan tersebut, bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilihan umum.

“Secara etika, KPU berkewajiban memperlakukan secara adil setiap peserta pemilu,” katanya.

Imran Mahfudi, selaku pengadu menyampaikan bahwa didalam pengaduan tersebut, disamping menyatakan tindakan Ketua KPU RI telah melanggar kode etik, juga meminta kepada DKPP untuk memerintah KPU RI agar melakukan koreksi terkait dengan keputusan jumlah caleg di Aceh.

“Harapan kita, DKPP dapat memutuskan perkara ini dengan adil, yakni dengan menyamakan jumlah caleg antara Parnas dan Parlok di Aceh dalam Pemilu Tahun 2019.

Menurut Imran, dirinya optimis, bahwa DKPP akan mengabulkan pengaduan yang disampaikan tersebut, sebab, katanya, dalam persidangan peristiwa yang didalilkan dapat dibuktikan.

“Kita tunggu saja putusan resmi DKPP besok,” pungkasnya. (SAKY)

Shares: