Home Hukum Dua pemburu babi divonis satu tahun empat bulan penjara
Hukum

Dua pemburu babi divonis satu tahun empat bulan penjara

Share
Dua pemburu babi divonis satu tahun empat bulan penjara
Majelis hakim membacakan putusan terhadap kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Senin (26/9/2022). ANTARA/Hayaturrahmah
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dua pemburu babi yang menjadi terdakwa kematian tiga individu harimau dengan hukuman masing-masing satu tahun empat bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Kamis (26/9/2022). Majelis hakim diketuai Apriyanti, dan didampingi Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa merupakan warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya Chandra. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal Zaqwan dan Cherry Arrida dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau.

Kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsidair atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara.

Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau menolak putusan

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukum masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati terjerat di kawasan hutan yang masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu 24 April 2022.

Tiga harimau itu ditemukan mati di dua lokasi terpisah. Temuan pertama dua harimau, satu indukan betina dan satu anakan berkelamin jantan. Yang kedua, ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi temuan pertama. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...