HukumNews

Gagal berdamai, FJ meringkuk di penjara Polres Pidie

Upaya polisi mendorong restorative justice (RJ) dalam kasus penggelapan uang, antara FJ (30), dan korban Aris Maulana berujung gagal, dan akhirnya FJ harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Pidie, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Gagal berdamai, FJ meringkuk di penjara Polres Pidie
FJ (30) tersangka dalam kasus penggelapan uang milik Aris Maulana, yang kini meringkuk dalam sel Mapolresta Pidie. FOTO : Humas Polres Pidie

POPULARITAS.COM – Upaya polisi mendorong restorative justice (RJ) dalam kasus penggelapan uang, antara FJ (30), dan korban Aris Maulana berujung gagal, dan akhirnya FJ harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Pidie, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Kisah itu sendiri bermula, saat Aris Maulana menjual hape Merek iPhone miliknya di Pasar Beureueuen, Selasa, 7 Juni 2022. Saat itu, Ia ditemani sahabatnya, FJ. Transaksi penjualan hape milik korban berhasil, dengan harga yang disepakati Rp5,3 juta.

Namun, saat itu toko tempat Aris Maulana menjual hapenya tidak miliki uang cash. Selanjutnya, pemilik toko dan dirinya menyepakati pembayaran tunai Rp300 ribu, dan sisanya Rp5 juta di lakukan lewat transfer bank.

Nah, saat itu, Aris Maulana mengaku tidak memiliki nomor rekening, dan selanjutnya meminta akun bank milik sahabatnya FJ yang malam itu ikut dengannya saat menjual iPhone miliknya.

Kasat Reskim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022) menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku dan korban, diketahui, ternyata, sehari setelah menjual handphone, Aris Maulana mendatangi FJ, dan mempertanyakan perihal uang hasil penjualan iPhone miliknya yang di titipkan pada rekening pelaku. Namun saat itu, FJ berkata bahwa uang belum masuk ke rekeningnya.

Merasa tidak puas, pada tangga, 8 Juni 2022, Aris Maulana mendatangi toko tempat Ia menjual ponsel, dan mendapatkan penjelasan bahwa uang hasil penjualan iPhone sudah di kirimkan ke rekening FJ, dan transaksinya berhasil.

Mendapatkan keterangan dari pemilik toko, Aris Maulana pun kembali menemui FJ, dan mempertanyakan perihal uang miliknya, sebab dari penjelasan toko hape, uang sudah dikirimkan ke rekening FJ.

“Dari sinilah kasus berlanjut, Aris Maulana melaporkan FJ atas dugaan penggelapan uang miliknya,” terang Kasat.

Mendapatkan laporan itu, selanjutnya, pada Sabtu (11/6/2022), tim langsung bergerak menjemput FJ, yang merupakan warga Gampong Sagoe, Tringgadeng, Pidie Jaya.

Sebenarnya, pihak kepolisian Polres Pidie ingin mendorong perdamaian antara kedua belah pihak lewat skema restorative justice, namun tak menemui jalan, yang terpaksa FJ kita tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kini tersangka berikut barang bukti satu unit ponsel Vivo dan buku tabungan milik pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanju, demikian Iptu Muhammad Rizal.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: