Home Hukum GeRAK Aceh Tagih Janji Irwandi Perpanjang Moratorium Tambang
HukumNews

GeRAK Aceh Tagih Janji Irwandi Perpanjang Moratorium Tambang

Share
Share

POLULARITAS.COM – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani mengatakan pihaknya menunggu kelanjutan instruksi gubernur tentang moratorium tambang di Aceh. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah berjanji akan melanjutkan moratorium tambang.

“Kami menunggu moratorium tambang yang pernah disampaikan oleh Irwandi Yusuf,” kata Askhalani, Jumat (29/12/2017).

Askhalani menjelaskan pihaknya mencatat banyak perubahan yang cukup signifikan selama periode moratorium izin tambang sejak tahun 2014-2017, yang pernah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Moratorium tambang tersebut sudah berakhir pada 25 Oktober 2017.

“Selama tiga tahun moratorium tambang yang dikeluarkan Zaini Abdullah, dari 138 Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 841 ribu hektare, saat ini berkurang menjadi 37 IUP dengan luasa 156 ribu hektare,” ujar Askhalani.

Selain itu, kata Askhalani, sebanyak 101 IUP seluas 985 hektare telah dicabut atau berakhir masa berlakunya. Namun Pemerintah Aceh perlu melakukan upaya mempertegas kembali status luasan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah dikembalikan fungsinya dan upaya melakukan protektif.

“Ini perlu dilakukan Pemerintah Aceh kedepan, kami akan terus mengawal SDA yang ada di Aceh,” tegas Askhalani.

Putra asli Aceh Barat Daya itu juga menambahkan perlu ketegas Pemerintah Aceh untuk melakukan upaya pencegahan offensif terhadap IUP yang saat ini masih berstatus Non CnC dan berakhir pada masa berlakunya.

“Pemerintah Aceh perlu segera review berbasis di daerah dengan melakukan pengecekan lapangan terhadap izin-izin masalah tersebut,” katanya.

Dalam catatan GeRAK Aceh, Askhalani juga menyorot masalah keterbukaan informasi Aceh. Pasalnya pihaknya pernah melakukan uji akses ke beberapa dinas untuk meminta data. Namun dari 12 permohonan yang diajukan, hanya satu permohonan yang diberikan data pada masa 10 hari kerja, tiga pemohon diberikan pada masa keberatan, dan 12 pemohon berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh.

“Kami melihat pelayanan informasi publik pada umumnya tidak lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini bisa dilihat dari turunnya peringkat dari provinsi terbuka yakni menjadi peringkat tiga, turun satu peringkat dari tahun lalu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Askhal juga menyorot tentang penegakan hukum di sektor tambang. Pasalnya penegakan hukum di sektor tambang belum dilakukan secara maksimal di tingkay daerah.

“Kami sudah melaporkan tujuh kasus dugaan pelanggaran atau kejahatan SDA. Lima kasus kami laporkan tahun 2016, sementara pada tahun 2017, kami melaporkan dua kasus ke Kementerian LHK dan Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Namun, kata Askhal, hingga kini laporan yang diberikan tidak mendapatkan respon dari institusi penegak hukum. Untuk itu, upaya penangganan laporan pengaduan perlu mendapatkan perhatian dari penegak hukum dengan melibatkan penegagk hukum provinsi.

“Makanya kami mendorong gubernur membentuk tim penegak hukum kejahatan SD dengan melibatkan instansi penegak hukum daerah,” jelasnya. [acl/rilis]

Share
Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...