News

Hakim PN Jakut diminta hukum berat terdakwa pemerkosa ibu muda asal Aceh

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan memvonis berat Zulfadli, terdakwa pemerkosa ibu muda asal Lhokseumawe, Aceh berinisial AM (18), sekalipun korban belum pernah hadir ke persidangan yang sudah tiga kali. Korban trauma dan depresi usai diperkosa sehingga memutuskan pulang ke Aceh, tidak bersedia ikut sidang.

Harapan tersebut disuaarakan kuasa hukum korban, Teuku Arifin Asmara dari Badan Advokasi Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh di Jabodetabek.

“Harapan kami selaku kuasa Hukum korban dari komunitas masyarakat Aceh di Jakarta di bawah naungan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda melalui Ketua Umum Bapak Ir. H. Muslim Armas mengharapkan agar keadilan tetap bisa ditegakkan di Indonesia yag kita cintai ini tanpa diskriminasi dan pelaku harus diberi hukuman yang setimpal,” kata Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

“Palu hakim adalah palu keadilan. Semoga korban perkosaan yang telah lahir batin menderita masih bisa mendapatkan keadilan,” lanjut dia.

Arifin menjelaskan pemerkosaan itu berlangsung sebanyak dua kali, yakni 20 Februari 2023 dan 3 Maret 2023 di kos-kosan korban di Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Terdakwa tak lain merupakan kakak angkat suami korban.

Arifin terus mendampingi korban mencari keadilan sejak masa penyidikan yang panjang di Polres Metro Jakarta Utara. Semua bukti dari hasil visum sampai celana dalam korban dengan bercak darah sudah diserahkan kepada penyidik Unit IV PPA Polres Jakarta Utara lalu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian ketika kasusnya sudah masuk persidangan, anehnya tak ada pemberitahuan kepada kuasa hukum korban.

“Dari sidang ke satu dan kedua, kami kuasa hukum korban tidak mendapat pemberitaan. Baru pada sidang ketiga kami mendapat kabar siang hari dari penyidik atas permintaan JPU. Akhirnya kami diminta agar menghadirkan saksi dan korban pada sidang yang keempat,” ujar Arifin.

Menurutnya saat ini korban sudah pulang ke Aceh sehingga tak bisa hadir ke persidangan.

“Penderitaan dan depresi berat yang dialami oleh korban membuat yang bersangkutan terpaksa harus pulang ke kampung dan tidak sanggup lagi mengikuti jalannya persidangan. Beberapa kali saksi yaitu suami korban telah mengikuti sidang online dan korban sama sekali tidak sanggup lagi menjalani persidangan baik langsung maupun online,” kata Arifin.

Arifin mengatakan bahwa perihal korban depresi berat sudah diketahui dari pemeriksaan dan pendampingan psikologi dari Tim LPSK.

“Dari rangkaian panjang kasus perkosaan ini telah sah dan nyata telah terjadi pemerkosaan yang sangat keji yang dilakukan oleh pelaku Zulfadli yang tidak lain adalah Abang angkat dari suami korban,” katanya.

Untuk itu pada sidang putusan, Selasa 14 November 2023 di PN Jakarta Utara, Arifin meminta hakim tetap memberi hukuman setimpal kepada terdakwa sekalipun korban tidak hadir ke persidangan.

Shares: