HukumNews

Kejari Pidie Jaya banding atas vonis hakim dalam kasus korupsi BOK 2019

Kejari Pidie Jaya banding atas vonis hakim dalam kasus korupsi BOK 2019
Persidangan kasus korupsi BOK di Pidie Jaya tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/8/2023). Sidang tersebut putuskan kedua terdakwa, M Juned dan Darminati vonis kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. FOTO : Humas Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya akan mengajukan banding, terkait dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam pidana kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan di daerah itu tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (4/9/2023) di Meuredu.

“Iya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan banding terkait kasus tersebut,” terangnya.

Menurutnya, dasar pengajuan banding yang dilakukan JPU, dikarenakan vonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh belum memenuhi ekspektasi dalam kerangka penegaskan hukum kasus korupsi di wilayah Pidie Jaya.

Dari penilaian JPU, putusan pengadilan yang lebih rendah dari tuntutan pihaknya, tentu menciderai semangat anti-korupsi yang saat ini jadi fokus perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Karna itu, katanya lagi, saat ini JPU tengah menyusun memori banding, untuk kemudian akan mengajukannya ke lembaga terkait. “Iya, ini sedang di susun. Jika selesai segera kami ajukan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jatuhkan vonis penjara satu tahun kurungan terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan operasional kesehatan (BOK) di kabupaten Pidie Jaya tahun 2019.

Vonisi tersebut dibacakan Majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/8/2023).

Editor : Hendro Saky

Shares: