HukumNews

Kerjasama Kejaksaan, Kementrian Agama dan BPN perkuat alas hukum tanah wakaf

Kerjasama Kejaksaan, Kementrian Agama dan BPN perkuat alas hukum tanah wakaf
Kajati Aceh Joko Purwanto menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Banda Aceh, Rabu (13/12/2023). FOTO : Penkum Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh, Kementrian Agama RI wilayah Aceh dan BPN, sejak beberapa waktu terakhir telah menginisasi lahirnya upaya percepatan sertifikasi tanah waqaf di provinsi ujung barat Sumatra tersebut. Kerjasama ketiga instansi itu melahirkan komitmen guna memperkuat alas hukum tanah waqaf.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Joko Purwanto, Rabu (13/12/2023), saat penyerahan 1.788 sertifikat tanah wakaf kepada nazir atau orang yang diberikan kewenangan mengurus tanah waqaf

Menurutnya, kerjasama yang kuat antara pihaknya dengan Kanwil Kementrian Agama Aceh dan BPN, telah melahirkan solusi efektif guna memaksimalkan fungsi tanah wakaf dengan memberikan legalitasnya.

Dia mengatakan, sertifikat yang diberikan kepada para nazir wakaf, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan wakaf yang selama ini kerap jadi persoalan di tengah masyarakat.

Joko mengatakan kerja sama sertifikasi tanah wakaf tersebut telah memberi dampak positif karena sebagian besar tanah wakaf di Aceh sudah memiliki legalitas sehingga terlindungi dari upaya sengketa tanah pada kemudian hari.

“Dengan adanya kerja sama tersebut, kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan ini bisa menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Joko.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Zulfikar mengatakan kerja sama penerbitan sertifikat tanah wakaf telah membuahkan hasil dan saat ini banyak tanah wakaf yang bersertifikat dan terlindungi secara hukum.

“Kami berharap kerja sama penerbitan sertifikat tanah wakaf tersebut terus berlanjut sehingga tanah-tanah wakaf di Aceh tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Zulfikar.

Ia mengatakan saat ini banyak warga yang mewakafkan tanahnya, namun banyak juga dari tanah tersebut yang tidak tercatat dan tidak memiliki sertifikat. Hal ini berisiko digugat pihak lain.

“Dengan adanya pensertifikatan tersebut, kami berharap masyarakat Aceh yang mewakafkan tanah semakin banyak. Wakaf sangat dianjurkan dalam Islam karena bermanfaat bagi orang banyak,” kata Zulfikar.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: