HeadlineHukum

Kisah Muhammad Amin sang penyelundup etnis Rohingya ke Aceh

Kisah Muhammad Amin sang penyelundup etnis Rohingya ke Aceh
KET : Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan manusia (Rohingya), Senin (18/12/2023). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah

POPULARITAS.COM – Muhammad Amin alias Along (35), Minggu (10/12/2023) bersama 137 etnis Rohingya mendarat di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar. Saat tiba dikawasan itu, pria yang lancar berbahasa melayu tersebut, memisahkan diri dari kelompok dan mencoba berbaur dengan masyarakat sekitar.

Gerak-gerik Along dan seorang rekannya itu, memantik kecurigaan masyarakat. Kalah itu, warga langsung mengamankan Muhammad Amin dan menyerahkannya ke Polresta Banda Aceh.

Berawal dari ditangkapnya Along inilah, kemudian Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan guna menelisik adanya dugaan people smuggling atau penyelundupan manusia yang dilakukan pria tersebut.

Saat proses penyelidikan dimulai, puluhaan etnis Rohingya diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh. Bahkan, polisi mendapati Along menggunakan telepon genggam, dan dari hapenya itu ditemukan video transaksi uang tunai untuk membawa imigran Rohingya ke Aceh.

Jumat (15/12/2023), setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Muhammad Amin alias Along sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan manusia. Lelaki itu ditahan di Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (18/12/2023) mengatakan, hasil penyelidikan, terbukti bahwa Along berperan sebagai pihaknya yang menkordinir warga Rohingya dari Camp Cox’s Bazar di Bangladesh untuk dibawa ke Indonesia.

Saat melakukan praktek itu, Along meminta syarat kepada warga Rohingya yang Ingin dibawa keluar dari camp membayarkan sejumlah uang.

“Along ini perannya kordinator. Dia bawa warga Rohingya dari Camp Cox’s Bazar di Bangladesh ke Indonesia dengan syarat harus membayar,” kata Kapolresta.

Nah, menurut keterangan Along dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lelaki itu mematok harga 100-120 ribu Taka Bangladesh atau Rp14 juta hingga Rp16 juta untuk setiap orang.

Usai mengumpulkan banyak orang, selanjutnya Along yang bertindak langsung sebagai kapten kapal tersebut, membawa para etnis Rohingya itu keluar dari camp dan menuju Indonesia.

Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung, tambah Kapolresta, sebab tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga akan jadi tersangka dalam kasus penyelundupan manusia tersebut. “Kita masih kembangkan. Bisa jadi ada tersangka baru,” kata mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.

Selain melibatkan warga asing, upaya penyelundupan etnis Rohingya ini juga ada peran WNI. Saat ini, identitas warga lokal itu sudah dikantongi penyidik. “Jika penyelidikan rampung, nanti langsung kita tangkap,” tandasnya.

Dari informasi yang didapatkan, Along pernah memasuki Aceh pada 2022 dalam statusnya sebagai pengungsi. Saat itu, lelaki itu ditempatkan di kamp pengungsian di Muara Batu, Aceh Utara.

Di kamp tersebut, Along tinggal selama empat bulan. Kemudian Ia kabur dan lari ke Dumai, Riau. Dari provinsi itu, pria yang mahir berbahasa melayu tersebut menyebrang ke Malaysia untuk mencari kerja.

Selanjutnya, usai bekerja hampir setahun di Malaysia, Along kembali ke Camp Cox’s Bazar di Bangladesh. Berkat pengalamannya itu, kemudian lelaki itu mengumpulkan orang-orang di penampungan untuk membawanya keluar dari negara tersebut. Tujuannya Indonesia.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: