POPULARITAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyayangkan aksi perjudian yang melibatkan oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SU.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyerahkan persoalan itu kepada penegak hukum. KPU RI, katanya, mendukung proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Dan menyerahkan proses hukum yang berlaku,” ucap Ilham saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (10/9/2021).
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan pertama PKPU Nomor 8 2019 Tentang Tata Kerja KPU, pada Pasal 143 disebutkan bahwa jabatan sebagai ketua akan dinonaktifkan jika yang bersangkutan menjadi tersangka.
Baca: Polres Aceh Barat Daya tangkap Ketua KIP
“Jika anggota menjadi tersangka dan ditahan sehingga mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan maka diberhentikan sementara. Jadi ada prasyaratan; pertama, tersangka dan ditahan, dan kedua mengganggu tahapan baru menurut PKPU diberhentikan sementara,” ucap Ilham.
Diketahui, tim Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tujuh tersangka perjudian dan satu di antaranya oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat.
Oknum komisioner KIP Abdya yang ditangkap petugas terlibat perjudian itu berinisial SA (49).
Selain SA petugas juga menangkap seorang oknum guru sekolah dan lima warga di kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Editor: dani